Business is booming.

Bupati Memberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Dua Kali Gelar Perkara di Bareskrim, Dorinus Ditetapkan Jadi Tersangka

Bupati Memberamo Raya Dorinus Dasinapada (DD) jadi tersangka kasus dana penanganan covid-19 untuk keperluan Pilkada

Meski sudah menjadi tersangka, polisi belum menahan DD karena yang bersangkutan masih menjabat Bupati meski hasil Pilkada 2020 ia kalah.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menetapkan Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sekitar Rp3,153 miliar.

“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6/2021),” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Menurut Mathius Fakhiri, penetapan Bupati Mamberamo Raya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Hingga kini, meski status DD sudah menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan.

Pasalnya, masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Adapun, penangkapan dan penahanan akan dilakukan setelah Polda Papua mendapat izin dari Mendagri.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya inisial SR sudah ditahan lebih dulu.

Sampai sekarang, penyidik dari Polda Papua terus melakukan penelusuran tersangka lainnya, sebab diduga tersangka akan bertambah selain Bupati Memberamo Raya dan Kepala BKAD.

Perlu diketahui, kedua tersangka yang sudah ditetapkan merupakan pelaku korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020.

Baca Juga:  Jejak Karier Kombes Pol Satake Bayu, Akpol 1992, Karolog Polda Bali

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa dana Covid-19 ada yang digunakan sebagai biaya Pilkada.

Adapun dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya dialokasikan sekitar Rp7,257 miliar.

Polisi tidak menjelaskan keterangan yang diperoleh dari Dorinus maupun SR. Adapun pihak Dorinus maupun pihak SR belum memberi keterangan mengenai hal ini.

Kalah Pilkada 2020

Dorinus Dasinapa maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Ia mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.

Dorinus pun menggandeng Andi May.

Keduanya diusung oleh partai PKS, PKB, PBB dan Perindo.

Dorinus merupakan calon petahana lantaran saat ini ia masih menjabat sebagai Bupati Mamberamo Raya, dikutip dari papua.go.id.

Saat itu ada dua kali Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan tiga kali gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Mamberamo Raya pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu menetapkan pasangan John Tabo-Ever Mudumi sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara.

Penetapan kemenangan pasangan kandidat nomor 4 ini berdasarkan Keputusan KPU Mamberamo Raya No 200/PL.02.06-kpt/9120/KPU-kab/XII/2020 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya tanggal 13-17 Desember 2020.

Perolehan suara terbanyak kedua adalah pasangan Robby Wilson Rumansara- Lukas Jantje Puni sebanyak 6.015.

Terbanyak ketiga pasangan Kristian Wanimbo – Yonas Tasti sebanyak 5.615.

Sementara pasangan Dorinus Dosinapa – Andris Paris Yosafat Maay memperoleh suara 4.929 suara.

Diketahui dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 3,1 Milliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan Politik saat Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2020 lalu.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua (BPKP), negara mengalami kerugian Rp. 3.153.100.000.

Dimana Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.737.690.000, namun di potong untuk kepentingan politik dan pribadi Bupati Mamberamo Raya melalui Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah, sebesar Rp. 3.153.100.000.

Baca Juga:  Daftar Pejabat Korlantas Polri, Kini Paling Sibuk dengan Mudik

Atas perbuatannya SR dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Hingga kini pasangan John Tabo-Ever Mudum belum bisa dilantik.

Ini karena tiga dari empat pasangan calon yang berkompetisi menggugat hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga pasangan calon tersebut, yakni Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay (Pemohon Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021);

Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje Puny (Pemohon Perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021);

serta Kristian Wanimbo – Yonas Tasti (Pemohon Perkara Nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021).

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...