Erick Thohir Pastikan Vaksin Gotong Royong Tak Pakai Dana APBN
Ekonom Faisal Basri Sebut Vaksin Gotong Royong Vaksin Rente
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan bahwa vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baik itu vaksinasi gotong royong untuk badan usaha, maupun vaksin gotong royong individu.
Erick menjelaskan, dana yang digunakan vaksin gotong royong berasal dari keuangan korporasi dari holding farmasi perusahaan pelat merah.
“Pengadaan vaksin yang digunakan di vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi, yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN,” jelas Erick dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
“Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN,” tegasnya.
Vaksin Rente
Sebelumnya, ekonom Faisal Basri menyebut bahwa vaksin Gotong Royong lebih tepatnya vaksin rente.
Rente artinya keuntungan yang diambil dengan cara yang kotor.
Yang dengan monopoli dan peraturan yang seolah-olah legal.
“Berdasarkan skenario awal, bayangkan betapa menggiurkan bisnis vaksin BUMN. Kalau untungnya Rp100.000 per suntikan, rentenya senilai Rp17,2 triliun. Makanya ada vaksin “gotong royong” (lebih tepat vaksin rente).” Demikan @FaisalBasri
“Vaksinnya sudah kadung dipesan. Pak @BudiGunadi pasti tahu itu.”
Faisal Basri lantas menujukkan berita tentang peluang untung bisnis farmasi
“Itulah yang disebut oleh para direksi BUMN farmasi sebagai peluang bisnis.”
“Jadi, untuk membunuh vaksin rente, pemerintah ambil alih stok vaksin yg sudah dan akan dibeli. BUMN2 farmasi murni jadi operator vaksinasi, mempercepat target herd immunity 70% yg dicanangkan pemerintah.”
Faisal Basri pun berharap BPK melakukan audit.
“Kalau audit BPK nantinya menemukan ada praktik mark up, BUMN farmasi wajib kembalikan kelebihannya kepada pemerintah. Kalau ada unsur pidana, proseslah sesuai hukum yang berlaku.
Faisal Basri
“Saatnya meluruskan yang bengkok-bengkok. Akui kesalahan yang lalu, mari mengoreksinya, mulai lembaran baru demi selamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia, utamanya yang papa.”
“Jangan sekali-kali melakukan privatisasi kebijakan publik. Jangan alihkan otoritas negara kepada korporasi swasta maupun BUMN serta organisasi pengusaha (Kadin).”
Sebagai informasi, vaksinasi gotong royong individu adalah perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Menteri Erick melanjutkan, vaksinasi gotong royong (baik badan usaha maupun individu) juga telah sesuai kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sehingga vaksinasi gotong royong dipastikan bukanlah vaksin hibah dan juga vaksin program pemerintah.
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah,” ujar Erick Thohir.
“Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI COVAX,” pungkasnya.
Dijamin Gratis
Sebelumnya, Pemerintah menjamin vaksinasi COVID-19 diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat Indonesia.
Di samping itu, atas usulan dari dunia usaha melalui Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang ingin membantu program pemerintah, mulai 18 Mei 2021 lalu diselenggarakan program vaksinasi Gotong Royong.
Vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong berprinsip sama, yakni tidak membebankan biaya pada target sasaran.
Hanya saja sumber pembiayaan pengadaan vaksin ini berbeda, vaksin Gotong Royong bersumber dari pendanaan mandiri perusahaan yang ingin melakukan vaksinasi gratis kepada karyawannya.
Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes menyampaikan vaksinasi Gotong Royong sumber biayanya berasal dari perusahaan atau badan usaha, jadi tidak boleh ada beban pembiayaan kepada penerima vaksin atau karyawan.
“Tujuannya untuk memperbanyak dan mempercepat cakupan vaksinasi COVID-19 ini,” ujarnya dalam Dialog Produktif bertema Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan FMB9ID_IKP, Rabu (16/6).
Karena itu, perlu adanya pelurusan pemahaman mengenai Permenkes No. 18 Tahun 2021, yang menambahkan aturan mengenai penggunaan merek vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah.
“Vaksin yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah dan vaksin Gotong Royong tidak boleh sama jenis dan mereknya. Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer tidak digunakan untuk program Gotong Royong.”
“Namun pada Permenkes tersebut dijelaskan vaksin yang didapatkan dari hibah dengan merek yang sama dengan program Gotong Royong, bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah,” jelas dr. Nadia.
Nadia mencontohkan, “Seperti vaksin Sinopharm sejumlah 500 ribu dosis yang berasal dari hibah Negara Uni Emirat Arab beberapa waktu lalu. Meski vaksin Sinopharm digunakan untuk Gotong Royong, tapi karena berasal dari hibah maka vaksin tersebut dapat diperuntukan bagi vaksin program pemerintah nantinya.”
“Nanti yang akan digunakan untuk program Gotong Royong adalah Sinopharm dan Cansino. Hal ini tidak akan saling mengganggu stok vaksin untuk masing-masing program,” jelas dr. Nadia lebih lanjut.
“Vaksin Gotong Royong sendiri sangat bermanfaat bagi anggota KADIN. Dengan partisipasi anggota KADIN ini, memperluas cakupan vaksinasi bagi tenaga kerja Indonesia, maka para pekerja bisa kembali berproduksi,” tambah Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, Chairman of the Indonesia Health Economic Association.
Memang apa yang diupayakan KADIN dan pengusaha Indonesia untuk memvaksinasi tenaga kerja Indonesia ini merupakan pelengkap demi mempercepat cakupan herd immunity.
Selain itu, kebijakan pemerintah dalam hal ini Permenkes No. 18 tahun 2021, dinilai tepat demi menghindari politisasi vaksin Gotong Royong dan vaksin program pemerintah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Tantangan utama saat ini untuk vaksin Gotong Royong adalah memenuhi permintaan dari 28 ribu perusahaan yang sudah mendaftar melalui KADIN. Arahan pemerintah saat ini adalah mengalokasikan vaksin gelombang pertama untuk sektor manufaktur di daerah Jabodetabek,” jelas Shinta Widjaja Kamdani, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Hubungan Internasional.
KADIN juga mengimbau perusahaan yang sudah mendaftar agar bersabar, karena suplai vaksin untuk program vaksinasi Gotong Royong ini datang secara bertahap. Bio Farma sendiri memiliki komitmen sekitar 15 juta dosis vaksin Sinopharm untuk menyukseskan program ini.
“Selain itu, masyarakat dan perusahaan perlu tahu bahwa program vaksin Gotong Royong ini tidak wajib. Semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin gratis dari pemerintah, sehingga apabila tidak memiliki kemampuan untuk mengikuti vaksin Gotong Royong, sangat dianjurkan untuk mengikuti vaksinasi program pemerintah,” tutup Shinta.