Menkeu Sri Mulyani Fokus Penyaluran Banpres Produktif
Senilai Rp 3,6 Triliun buat 3 Juta Pelaku Usaha
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp3,6 triliun kepada 3 juta penerima pada Juli – September 2021.
“Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi yang dipantau di Jakarta, pada Senin 26 Juli 2021 malam hari.
Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.
Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM merupakan dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.
Menkeu menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.
“APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama,” kata Sri Mulyani.
Prosedur Pencairan
Banpres Produktif atau BLT UMKM diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020. Bantuan untuk pelaku UMKM masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan sebagai tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan (unbankable).
Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku penyalur menjelaskan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat memperoleh pesan pemberitahuan sebagai penerima bantuan.
Jika menerima pesan pemberitahuan, maka penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap.
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, seperti diberitakan Kompas.com, menjelaskan untuk menghindari adanya SMS penipuan, BRI menekankan bahwa proses pencairan gratis.
Karena itu jika ada pihak lain yang memungut biaya pencairan, dipastikan itu ilegal.
Penerima yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke BRI dan bukan ke tempat lain.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana Banpres