20 Bandara Wajibkan Pakai PeduliLindungi
Untuk Kelancaran Syarat Penumpang Bebas Covid-19

ANGKASA Pura II Persero mewajibkan calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam memproses keberangkatan penerbangan.
Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai 1 Agustus 2021.
Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah diterapkan sejak Juli 2021 di seluruh bandara yang dikelola AP II sebagai periode sosialisasi.
Selama masa sosialisasi ini, jumlah pengguna PeduliLindungi mencapai 8.000 penumpang pesawat.
President Director AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan kini 20 bandara di bawah pengelolaan AP ii menerapkan secara penuh kebijakan ini sesuai SE Nomor 847/2021.
“PeduliLindungi memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sangat mendukung protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangannya yang dikutip Kumparan.com.
PeduliLindungi akan menjadi aplikasi yang wajib dan penting dimiliki calon penumpang pesawat di tengah pandemi Covid-19.
“Di bandara AP II, aplikasi PeduliLindungi akan berfungsi sebagai Terminal Access Control, Check-in Counter Access Control, dan Health Validation Process Control,” ucap Awaluddin.
“Menyusul hal tersebut, maka calon penumpang di bandara AP II harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” tambah dia.
Masih ada manfaat lain penggunakan PeduliLindungi seperti proses keberangkatan lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik dan tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi di konter check-in.
Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum.
Sebelumnya, melalui SE Menkes Nomor 847/2021 disebutkan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melakukan RDT Antigen dan PCR wajib melakukan entry data hasil tes ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (New-all Record/NAR).
Hasil tes tersebut kemudian akan muncul di akun PeduliLindungi calon penumpang pesawat.
Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4642/2021, sudah ada 742 laboratorium terintegrasi dengan NAR.
Dengan kewajiban penggunaan PeduliLindungi, bandara AP II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang.
Jika dalam pemindaian akun PeduliLindungi bisa digunakan memproses keberangkatan, calon penumpang bisa melanjutkan proses ke konter check-in.
Jika belum, calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan.
Kemudian calon penumpang pesawat bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs http://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital milik.
20 Bandara AP II
1. Soekarno-Hatta (Tangerang)
2. Halim Perdanakusuma (Jakarta)
3. Kualanamu (Medan)
4. Supadio (Pontianak)
5. Minangkabau (Padang)
6. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
7. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
8. Husein Sastranegara (Bandung)
9. Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
10. Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
11. Sultan Thaha (Jambi)
12. Depati Amir (Pangkal Pinang)
13. Silangit (Tapanuli Utara)
14. Kertajati (Majalengka)
15. Banyuwangi (Banyuwangi)
16. Tjilik Riwut (Palangka Raya)
17. Radin Inten II (Lampung)
18. HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
19. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
20. Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)