Perawat Berpengalaman Jadi Tersangka Vaksin Kosong
Kasus Vaksinasi Viral di Pluit Jakarta Utara
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan tersangka suntikan vaksin kosong berinisial EO bukan tenaga kesehatan penyuntik vaksin Covid-19 (vaksinator) sembarangan.
EO merupakan perawat yang memiliki klasifikasi untuk melakukan penyuntikan.
“Ibu EO ini perawat yang punya klasifikasi untuk melakukan penyuntikan. Karena orang yang mau jadi vaksinator harus punya klasifikasi,” ujar Yusri saat konferensi pers pengungkapan kasus suntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/9).
Yusri mengatakan tersangka menjadi relawan vaksinator pada saat Jakarta memang sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi.
Sebab, upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 sekarang ini adalah dengan vaksinasi dan protokol kesehatan.
“Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena memang kami terus terang untuk melakukan vaksinasi massal ini membutuhkan relawan-relawan sebagai vaksinator,” kata Yusri seperti dikutip republika.co.id.
Kasus vaksinasi kosong ini jadi viral setelah videonya diunggah ke media sosial.
Ini terjadi di salah satu SMA Kristen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 6 Agustus 2021.
Videonya viral setelah muncul di platform Twitter dan terlihat tabung suntik (spuit) kosong.
Yusri menjelaskan, saat itu telah terjadi kelalaian tersangka.
Korban pelajar yang disuntik dengan vaksin kosong berinisial BLP telah disuntik ulang.
“Banyak yang menanyakan kepada saya bahwa suntikan yang dilakukan terhadap seseorang inisialnya BLP ini, itu adalah kosong. Kemudian dicek, dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini,” kata Yusri.
Polisi langsung bertindak karena setelah kejadian yang sempat divideokan orang tua korban sendiri atau ibunya sendiri. Kemudian, diadukan penanggung jawab dari yayasan sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi bersama pada saat itu.
“Dari (video) yang kemudian beredar, dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan (menangkap) saudari EO. Dia adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut,” kata Yusri.
Polisi masih mendalami keterangan dari tersangka EO.
“Kami masih mendalami dan masuk dalam tahap penyidikan setelah kita memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti termasuk satu buah botol vial. Juga suntikannya dan ada beberapa alat lain yang memang biasa dipakai untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” kata Yusri.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan menggunakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selama kegiatan vaksinasi massal untuk warga Jakarta, tersangka EO adalah relawan vaksinator. Fakta ini akan dikesampingkan, karena Indonesia adalah negara hukum.
“Negara kita adalah negara hukum, apa pun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan,” kata Yusri.
Sejauh ini tersangka akan terancam pidana kurungan 1 tahun penjara.
Namun, dia menegaskan bahwa kasus ini masih berproses.
Polisi akan memeriksa semua pihak termasuk saksi-saksi ahli dari pihak yang berkompeten dalam hal ini.