Ada Unsur Kesengajaan Kasus Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang

Polri terus menyelidiki kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menghebohkan itu.
Kasus kebakaran tersebut menghebohkan karena korbannya mencapai 44 orang dari sebelumnya 41 orang.
Setelah dugaan akibat hubungan arus pendek atau korsleting listri, Polri kini memastikan adanya tersangka.
Ini karena muncul perkembangan baru jika kasus kebakaran tersebut merupakan kasus kelalaian.
Jenazah Korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021). (Warta Kota)
Siapa yang bakal jadi tersangka polisi minta publik bersabar.
Polri mengatakan terdapat indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
“Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).
“Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi kebakaran tersebut.”
Dalam keterangan pers tentang kebakaran Lapas Tangerang yang disampaikan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, itu, Ramadhan mengatakan polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatan kebakaran Lapas Tangerang.
Setelah disidik menyeluruh, kata dia, polisi baru akan menentukan tersangka.
“Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan,” ucap Ramadhan.
“Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya.”
Menurut dia, saksi akan diperiksa pada Senin (13/9/2021).
Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli, sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
“Kami berharap penyidikan ini segera tuntas,” ujar Ramadhan.
Dia menambahkan, sejauh ini penyidik belum menyimpulkan tersangka, tetapi menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
“Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan,” ucap Ramadhan.
Adapun pasal persangkaan dalam kasus ini yaitu pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan Polri telah menerjunkan tim Puslabfor Mobes Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Tangerang untuk menyelidiki.
Kalapas Kelas 1 Salemba Jakarta memeriksa semua instalasi listrik setelah kebakaran tragis yang menewaskan 41 tahanan di Lapas Tangerang. (Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu)
Utamanya, penyebab kebakaran yang menewaskan 44 narapidana itu.
“Tim Puslabfor Dirkirimum dan Polres Tangerang sekarang sedang bekerja maraton untuk menyelidiki penyebab kebakaran,” ujar Fadil.
Fadil menambahkan, dugaan berdasarkan pengamatan awal, kebakaran di Lapas Tangerang karena hubungan arus pendek.
Namun demikian, kata Fadil, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih jauh.
“Berdasarkan pengamatan awal karena hubungan arus pendek, nanti akan didalami lagi,” ucap Fadil.
Kementerian Hukum dan HAM RI akan mengevaluasi keamanan seluruh lapas di Indonesia, pasca terbakarnya Blok C2 Lapas Kelaa I Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menjelaskan, pihak Kemenkumham telah menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, untuk melakukan assesment pada lapas yang berada di masing-masing wilayah.
Menurutnya assesment tersebut dilakukan, guna memperbaiki sarana dan prasarana di setiap lapas, yang berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan kemanan.
“Saat ini kami telah melakukan assesment untuk mengarahkan kepala UPT masyarakat khususnya lapas dan rutan, agar mengassesmen sarana dan prasarana yang berpotensi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban,” ujar Rika Apriyanti kepada awak media di halaman Lapas Kelas I Tangerang, Sabtu(11/9/2021).
“Assesment bukan hanya dilakukan pada Lapas Kelas I Tangerang saja, melainkan diarahkan ke kepala kantor wilayah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rika menambahkan, berkaca pada musibah yang menyebabkan 44 orang narapidana meninggal dunia kemarin, salah satu evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham adalah dengan menggandeng pihak dari PLN.
Nantinya, pihak dari PLN akan diturunkan, untuk memperbaiki instalasi aliran listrik yang berada di setiap lapas.
“Seperti yang dikatakan pak menteri kemarin, sejak di bangun Lapas Kelas I Tangerang ini pada tahun 1972 silam, kita memang melakukan penambahan daya, tetapi kita tidak memperbaiki instalasi listriknya,” terang Rika.
“Untuk itu, kita melibatkan orang-orang yang memang paham kendala instalasi listrik seperti itu, yakni PLN,” sambungnya.
Menurut Rika, saat ini Kemenkumham telah memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) tersendiri, berkaitan dengan keamanan lapas.
Namun hal tersebut dinilainya, tetap harus didukung dengan menggunakan fasilitas yang memang memadai.
“SOP sudah ada, dan bagaimana SOP dibutuhkan sarana-sarana dukungan. Dan ini yang masih diproses yang kita lakukan,” tutup Rika Apriyanti.