Disebut Ketum, Azis Syamsuddin Bantah Punya Orang Dalam di KPK
Robin menyebut Azis dengan nama sandi Ketum atau Ketua Umum.
Kabar Azis Syamsuddin memiliki sejumlah orang dalam di KPK menuai polemic.
Azis memberikan bantahan tentang informasi itu. KPK mengaku tetap mendalami informasi tersebut.
Ada pun info bahwa Azis memiliki orang dalam meluncur dari Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.
Yamada mengaku info tersebut diperoleh dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Robin menyebut Azis dengan nama sandi Ketum atau Ketua Umum.
Seperti diketahui, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah ada pihak lain di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat membantunya selain mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju.
Hal itu diungkapkan Azis saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara tindak korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP (Stepanus Robin Pattuju),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (11/10/2021).
Dugaan keberadaan “orang dalam” KPK yang dapat membantu Azis, diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Saat itu, Yusmada dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Meski membantah, KPK memastikan, akan mendalami informasi tersebut kepada pihak lain yang diduga mengetahui.
Sementara itu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial mengaku tahu bahwa mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin terlibat perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah dari eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Syahrial, informasi itu didapatkannya saat Robin meminta segera pelunasan pembayaran suap pengurusan perkara di KPK terkait dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
“Robin juga mengurus perkara di Lampung Tengah, apa yang terdakwa jelasnya pada saudara?” kata jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
“Saya ketahui saat itu ada masalah Pak Azis, kalau masalah krusial saya tidak tahu,” jawab Syahrial.
“Terkait Lampung Tengah?” kata jaksa.
“Iya Pak,” ucap Syahrial.
Kemudian, Syahrial menyampaikan, saat melakukan penagihan uang suap itu, Robin membandingkan Syahrial dengan Azis.
“Waktu itu Robin mengatakan,’Izin bang saya sudah ditagih tim tolong bantulah agar segera dikirim, ketum saja diberi waktu 2 minggu sama pimpinan’,” papar Syahrial.
Adapun yang dimaksud Robin sebagai ketum adalah Azis.
Namun, Syahrial mengaku tidak pernah mendapatkan informasi detail dari Robin terkait persoalan itu.
“Saya tidak tahu (banyak), hanya Robin mengatakan ’Ada masalah di Lampung Tengah dan saya yang mengurusnya’,” ujar Syahrial.
Adapun Syahrial hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK yaitu Robin dan seorang pengacara Maskur Husain.
Keduanya didakwa menerima suap dari sejumlah pihak senilai Rp 11,5 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga salah satu suap didapatkan Robin dan Maskur dari Azis.
Azis bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga memberi Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur guna mengurus perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Dalam perkara ini Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, KPK, Rabu siang. Azis diperiksa oleh penyidik KPK selama 3 jam siang tadi.