KPK Temukan Harta Tersembunyi Bupati Probolinggo & Suami
Aset Mereka Berdua Tidak Dilaporkan dalam LHKPN

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset tersembunyi yang diduga hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).
Aset tersebut ditemukan dalam keadaan tidak dilaporkan Puput maupun Hasan ke KPK sebagai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
Penyidik kemudian mengonfirmasi sejumlah aset yang tidak dilaporkan Puput dan Hasan tersebut kepada dua saksi yakni, Camat Kraksaan, Ponirin, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Probolinggo, Heri. Keduanya didalami keterangannya soal aset tersebut pada Jumat, 5 November 2021.
“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya sebagaimana dikutip Okezone.Com, Senin (8/11/2021).
KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.
Adapun 20 orang tersangka lainnya itu adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp 20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa.
KPK berhasil menyita uang Rp 362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari bersama-sama Hasan Aminuddin.
KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.