Siskaeee Bukan Muslim Trending, Netizen: Fokus ke Kasus bukan Agama
#SiskaeeeBukanMuslim, Maaf ya byk juga yang open BO memakai pakaian agamis
Siskaeee menjadi bahan perbincangan beberapa hari ini.
Video tentang dirinya memainkan payudara dan alat kelamin viral.
Kala itu ia mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam berambut panjang dan mengenakan masker plus kacamata.
Lokasi video di lantan 2 Gedung Parkir Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA).
Polisi langsung memasukan nama Siskaee dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada Sabtu (4/12/2021) Siskaee berhasil ditangkap di sebuah stasiun di Bandung.
Nah, saat ditangkap, perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasa (23) mengenakan jilbab.
Lalu hari ini munculah hastag atau tagar #SiskaeeeBukanMuslim
Salah satu akun yang mempopulerkan hastag tersebut adalah @LordCondet.
Ia menulis begini: Twips, berhubung si siskaeee alias Fransisca dipakein jilbab panjang pas ditangkep polisi..
gue kagak mau itu jadi fitnah terhadap Islam. Maka nyok kite ramein hestek: #SiskaeeeBukanMuslim.
Karena ada bukti bahwa selama ini si Fransisca pake kalung salib. Jilbab yg difitnah.
Belakangan banyak yang tak sependapat dengan hastag tersebut.
Berikut ini cuitan sejumlah netizen menanggapi #SiskaeeeBukanMuslim
@KadrunRadikal: terkait dengan tagar #SiskaeeeBukanMuslim. Orang pakai salib atau Orang pakai hijab, semua orang bisa pakai, bisa dikarang. Kalau Agama di KTP apa iya bisa dikarang? Mari gunakan logika dan akal sehat
@GanNainggolan: Kebenaran itu memang pahit dan sulit diterima. #SiskaeeeBukanMuslim
@makjibigwin: Fokus pada kasus nya. Jangan bawa agamanya. #SiskaeeeBukanMuslim
@batak_darah: Katak Pembina nya siapa ya ? Bisa2nya Main isu beginian #SiskaeeeBukanMuslim
@theodorking: muncul hastag #SiskaeeeBukanMuslim krn di salah satu videonya dia pake kalung salib sementara ketika ditangkap dia pake jilbab. kenyataannya apa dan yg harusnya ribut soal penistaan agama sebenarnya siapa? kongstipasi? tertangkapnya #siskaeee ini soal moral issue bukan isu agama
@TraderCuanki: #SiskaeeeBukanMuslim, Maaf ya byk juga yang open BO memakai pakaian agamis
@SuparminBAJOEL: Nunggu Hestex “Guru pesantren bukan muslim” (sambil membagikan berita guru pesantren mencabuli 14 santrinya) #SiskaeeeBukanMuslim
@telinga2mata2: “KTP nya Islam. Foto KTP yang bersangkutan juga pakai jilbab,” sebutnya. Cb tunjukkan foto ktp nya yg menunjukkan dia islam dan pakai jilbab spt info pak polisi. Tutup identitas jelas pun tidak masalah.
@DanangAri_k: Majnun,…. Akal dan nalar tak bertemu. Di batok kelapa #SiskaeeeBukanMuslim
@callme_dilly: yang nyebar hashtag #SiskaeeeBukanMuslim tititnya pendek
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee membuat geger setelah video aksi tak senonohnya viral di media sosial Twitter.
Video berdurasi 1 menit 23 detik itu diunggah salah satu akun Twitter akhir November 2021 kemarin
Polisi turun tangan melakukan pengusutan terkait aksi tak senonoh tersebut.
Hingga akhirnya pelaku mengerucut ke sosok perempuan yang dikenal dengan nama Siskaeee.
Petugas kemudian langsung memburu dan memasukkan Siskaeee dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tidak lama setelah itu Siskaeee berhasil ditangkap tim gabungan di salah satu stasiun di Bandung, Sabtu (4/12).
Pada Minggu (5/12), Siskaeee dibawa ke Yogyakarta. Polda DIY kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi.
Selain itu polisi juga telah menggeledah kamar kos Siskaeee di Sleman
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari Siskaeee di antaranya laptop, ponsel, sejumlah uang Dolar, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hard disk 600 GB, hingga cambuk.
Polisi menyebutkan, Siskaeee telah berkecimpung di dunia konten pornografi sejak 2020.
Pendapatan kotor yang didapat oleh Siskaeee selama rentang 2020 hingga 2021 mencapai Rp2 miliar dan pendapatan per bulan mencapai Rp20 juta.
Usai menjalani pemeriksaan, Siskaeee disebut mengalami trauma masa lalu.
Faktor itu diduga melatarbelakangi perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Siskaeee disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Pasal tersebut mengatur tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.