OTT Hakim PN Surabaya Mengejutkan, Berikut Profil Itong Isnaeni Hidayat
Terakhir OTT Hakim terjadi Rabu (28/11/2018). Yakni OTT terhadap Hakim PN Jaksel
Operasi tangkap tangan (OTT) hakim cukup mengejutkan.
Berita Penangkapan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terjadi setelah OTT tiga kepala daerah di bulan Januari 2022.
OTT tiga kepala daerah tersebut masing-masing pertama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/1/2022).
Kedua Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (12/1/2022).
Ketiga Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Selasa (18/1/2022).
Sedang Itong terjaring OTT KPK pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB.
Terakhir OTT Hakim terjadi Rabu (28/11/2018).
Yakni OTT terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat itu KPK menangkap 6 pegawai PN Jaksel yang terdiri dari hakim, advokat, dan staf administrasi.
Penangkapan ini menggenapi jumlah hakim yang diciduk KPK menjadi 20 saat itu.
Setahun kemudian, isak tangis pecah saat dua hakim PN Jaksel divonis 4,5 tahun penjara.
Mereka adalah hakim Iswahyu Widodo dan Irwan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Profil Itong Isnaeni Hidayat
Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Selain sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya.
Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.
Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.
Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.
Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.
Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.
Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Punya kekayaan Rp 2 M, Hakim Itong melaporkan memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Surakarta dan Boyolali, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan LHKPN itu, Hakim Itong diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 2 miliar.
Itong ditangkap bersama seorang pengacara dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
Ketiga orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di PN Surabaya.
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini.