Business is booming.

Mau Pensiun, Brigjen Junior Tumilaar Minta Dikeluarkan dari Tahanan?

#BebaskanJunior Trending Topic, Netizen Anggap Junior Tentara Pembela Rakyat

Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Danpuspom AD.

Alumni Akmil 1988 tersebut ditahan karena dianggap  menyalahgunakan wewenang dan tidak menaati perintah dinas.

Salah satunya karena ia membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka karena kasus serupa yakni menyalahgunakan wewenang di luar tugas pokoknya.

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Lalu dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022.

Saat penahanan beredar selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” kata Tumilaar dalam suratnya.

Baca Juga:  David Beckham Trending Topic, Akui Sebagai Fans Berat Lionel Messi

Ya Brigjen Junior Tumilaar memang kelahiran 3 April 1964. Usia 58 tahun adalah usia pensiun perwira tinggi TNI.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo memastikan bahwa Brigjen JT dalam pengawasan dokter.

Chandra menyatakan bahwa dokter dari Puspom AD telah memeriksa kondisi kesehatan Brigjen Tumilaar yang sakit asam lambung dan mengobatinya.

“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari Puspomad serta diberi pengobatan,” katanya.

Kini beredar trending untuk bebaskan Junior dalam bentuk #BebaskanJunior

Namun netizen menuntut Brigjen Junior dibebaskan karena dianggap membela rakyat bukan karena sakit sebagaimana surat yang beredar.

“Siapapun anda yg bersuara utk rakyat. Anda bukan hanya dapat mandat, tapi juga doa & dukungan tulus ikhlas dari rakyat. Kami siap berjuang bersama anda. Karena Anda lah pemimpin sesungguhnya. Jgn menyerah Pak BrigJend Junior. #BebaskanJunior,” Demikian akun @__Sridiana_3va

“Alerta!. Dimanakah keadilan untuk seorang Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar, S.IP., M.M.  Hanya membela rakyat, membela anggotanya, tapi mengapa terintimidasi & mendapatkan hukuman setelah membela HAK rakyat! #BebaskanJunior,” tulis @JackGydanz

“Beliau seorang Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar, S.IP., M.M.  Hanya membela rakyat, membela anggotanya,  setelah membela HAK rakyat tentunya tak layak beliau mendapat hukuman,” kata @ekojhones77.

Penjelasan Jendral Dudung Abdurachman

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.

Baca Juga:  Barcelona Susah Payah Raih Tiga Poin Saat Kalahkan Osasuna 1-0

Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2/2022), mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” jelas Dudung seperti dikutip Antara.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” katanya.

Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

“Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Bukan hanya itu, alumni Akmil 1988 tersebut kini menghadapi ancaman hukuman karena melanggar disiplin militer.

Kasus Brigjen TNI Junior Tumillar yang menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kini ditangani Pusat Polisi Militer AD (Puspom AD).

Adapun surat pencopotan Brigjen TNI Junior sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka ditandatangani KSAD Jendral TNI Andika Perkasa.

Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menjelaskan hasil klarifikasi terhadap Brigjen JT serta pemeriksaan saksi telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen JT.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Junior ini dilakukan di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021.

Menurut Chandra atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen JT.

Baca Juga:  Netizen Serukan Tangkap Abu Janda karena Protes Kasus Muhammad Kece

“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Chandra menambahkan untuk kepentingan proses hukum terhadap Brigjen Junior, kepala staf TNI AD telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Adapun surat perintah tersebut ditandatangani KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021.

“Brigjen TNI JT ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” ujar Chandra seperti dikutip Kompas TV

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...