Roy Suryo Terancam Balik, Menag Yaqut Tak Sedang Bandingkan Azan dan Gongongan Anjing
Roy Suryo mau lapor, dia harus siap2 kena Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE
Giliran Roy Suryo trending. Rupanya video yang hendak dilaporkan ke polisi tentang Menteri Agama adalah bukan video utuh.
Ancaman laporkan balik Roy Suryo kini mengarah kepada dirinya.
“Meski dia pakai tanda tanya, kemudian dia mau lapor dgn pasal 156a, berarti sdah ada TUDUHAN! Roy Suryo siap2 jg ya!,” tulis akun @GunRomli
Mantan Menteri pemuda dan olahraga itu tadinya dengan penuh percaya diri akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ke polisi karena dianggap membandingkan suara azan dan gongongan anjing.
“Tadinya sempat saya kira ini hanya “clickbait” media (utk mendapat perhatian saja). Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama, Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ?.” tulis @KRMTRoySuryo2
“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!” imbuhnya.
Belakangan diketahui video yang didapat Roy Suryo bukan video utuh.
Video yang dibagikan antara lain oleh Roy Suryo dan akan menjadi delik aduan hanya berdurasi 34 detik.
Dan ada video utuh dimana Menag Yaqut tak hanya memaparkan suara gongongan anjing, tapi juga suara truk.
“Saya punya pernyataan Gus Yaqut 2 menit 58 detik, dia kasi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing tp juga suara2 mesin truk, toa di rumah2 ibadah agama lain, dipotong oleh Roy Suryo cuma 30 detik, agar hilang pesan utamanya. Bikin caption tendensius,” tulis akun @GunRomli
“Poin yg mau disampaikan Gus Yaqut: suara2 menganggu yg tdk diatur, contoh2: suara toa dr masjid & musola yg tdk diatur, toa dr rumah2 ibadah agama lain, gonggongan anjing, mesin2 truk. Poin itu diplintir dgn penuh kebencian: Gus Yaqut menyamakan azan dgn gonggoan anjing”
“Bbrpa media menggunakan judul clickbait, Gus Yaqut klau merasa dirugikan bisa mengadu ke Dewan Pers, tp kalau hanya dgn judul2 clickbait, potongan video 30 detik & narasi tendensius Roy Suryo mau lapor, dia harus siap2 kena Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE
“Apakah adzan bisa disebut “suara TOA yg mengganggu dr masjid & musolla” oleh Gus Yaqut? Tentu saja tidak, krn di SE itu, adzan & bacaan Quran, tarhim, shalawat 10 menit sebelumnya & termasuk adzan termasuk yg diperbolehkan. Kok fitnah Gus Yaqut samakan adzan dgn gonggongan anjing
“Apakah ada kalimat Gus Yaqut Menteri Agama yg membandingkan adzan dgn gonggongan anjing? Tidak ada! Trus darimana pemahaman sampai tuduhan itu ada? Dari Roy Suryo! Meski dia pakai tanda tanya, kemudian dia mau lapor dgn pasal 156a, berarti sdah ada TUDUHAN! Roy Suryo siap2 jg ya!”
Seperti diketaui, akhirnya terungkap bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak sedang membandingkan suara Azan dengan suara gongongan anjing.
Video yang menggambarkan Menag Yagut seolah membandingkan suara Azan dengan suara anjing pun ternyata video pendek.
Video tersebut hendak digunakan oleh Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk mengadukan YCQ ke polisi.
Sementara video utuh lebih dari 2 menit.
Dalam video utuh, Menag Yaqut ternyata tak hanya membandingkan suara toa di masjid dengan suara gongongan anjing, tapi juga suara truk.
Dan secara keseluruhan Menag Yaqut tidak sedang membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Sebagai seorang muslim Menag Yaqut mempersilahkan menggunakan pengeras suara atau toa, hanya saja ia menyatakan bahwa suara-suara tetap harus diatur.
Bantahan Kemenag
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Ia menegaskan kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).
Yaqut, kata Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.
“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.
Karenanya, Ia mengatakan perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.
“Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” kata dia.
Lebih lanjut, Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang terbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata dia.