KPK Menduga Walikota Non Aktif Bekasi Rahmat Effendi Kumpulkan Uang ASN untuk Investasi Pribadi
KPK Periksa 10 Saksi tentang Dugaan Adanya Perintah dari Tersangka RE

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE), memerintahkan pengumpulan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi untuk investasi pribadinya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022), mengatakan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, tim penyidik memeriksa 10 saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
“Sepuluh saksi diperiksa dan dikonfirmasi tentang dugaan adanya perintah dari tersangka RE untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang diperuntukkan bagi investasi pribadinya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ali seperti dikutip Antara.
Sepuluh saksi tersebut adalah sbb:
– Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana
– Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah
– Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati
– Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar
– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto
– Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda
– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh
– Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan
– Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto
– Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia
KPK pun memanggil satu saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana. Namun, dia tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan pemanggilan uang.
Perpanjang Penahanan
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK lebih dulu memperpanjang masa penahanan RE dan empat tersangka lainnya. Tersangka lain adalah Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
“Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RE dan kawan-kawan masing-masing untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dimulai 6 April 2022-5 Mei 2022,” kata Ali Fikri dalam keterangannya sebelumnya.
Rahmat Effendi dan Wahyudin saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni M Bunyamin, Mulyadi dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
Kelimanya merupakan penerima suap kasus tersebut. Sementara pemberi suap, yaitu Direktur PT ME Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi, dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahan-nya akan digunakan untuk proyek itu. Rahmat Effendi juga diduga meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahan-nya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Sumber: Antara
Tautan: https://www.antaranews.com/berita/2796785/kpk-perpanjang-masa-penahanan-rahmat-effendi-dan-kawan-kawan