Empat Orang Tersangka Kasus OTT di Unila, Tarif Suap Rp 100 Juta – Rp 350 Juta
Mudah-mudahan kejadian ini terakhir dan kami tak berharap pidana korupsi lebih terjadi lebih lanjut

Korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani Msi dinilai sangat memprihatinkan. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT di Unila.
KPK adalah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut modus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) mencoreng marwah dunia pendidikan.
Betapa tidak, lanjut Nurul Ghufron, Karomani (KRM) mematok tarif Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.
“Tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa tersebut,” kata Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
“Mudah-mudahan kejadian ini terakhir dan kami tak berharap untuk adanya tindak pidana korupsi lebih lanjut di dunia pendidikan tinggi,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.
“Oleh karena itu, sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan lembaganya juga telah mengkaji dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.
“Sesungguhnya kami memahami bahwa jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi untuk mahasiswa maupun calon-calon mahasiswa baru dengan kebutuhan-kebutuhan khusus. Misalnya, daerah tertinggal, misalnya mahasiswa yang tidak mampu dan lain-lain. Itu semua untuk tujuannya adalah mulia,” ucap dia.
“Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ghufron lagi.
KPK pun mengharapkan apapun jalur untuk proses rekrutmen mahasiswa baru harus lebih transparan dan akuntabel.
“KPK berharap ke depan proses rekrutmen mau apapun namanya ada jalur mandiri ataupun jalur afirmasi yang lain, bukan soal mandirinya bukan soal namanya tetapi mekanismenya harus diperbaiki menuju lebih terukur, lebih akuntabel, dan lebih partisipatif supaya kemudian masyarakat bisa lebih turut mengawasi itu yang kami harapkan,” kata Ghufron.
Seleksi Mandiri Diperbaiki
Sementara itu Akademisi FKIP Universitas Lampung (Unila), M. Thoha B Sampurna Jaya, meminta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) dapat diperbaiki secara transparan dan terbuka.
“Hal yang perlu dipertimbangkan adalah sistem jalur mandiri ini, karena bisa menimbulkan tindakan yang sifatnya koruptif,” kata Mantan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni periode 2000-2008, M. Thoha B Sampurna Jaya, di Bandarlampung, Minggu.
Menurutnya pula, jalur masuk mandiri ini memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN melakukan cara-cara transaksional untuk bisa masuk ke Unila.
“Terus terang saya kaget sekaligus jadi miris terkait peristiwa yang menimpa Unila, tapi memang korupsi bisa terjadi di perguruan tinggi,” kata dia seperti dilansir Antara.
Ia pun mengatakan bahwa peristiwa penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) terhadap para petinggi Unila tersebut merupakan masalah moral yang harus diperbaiki juga.
“Masalah moral adalah catatan moral bagi mereka yang menduduki jabatan. Ke depan siapapun yang memimpin harus menjaga maruah almamater Universitas Lampung,” kata dia.