Kombes Pol Hengki Haryadi Janji Bikin Jakarta Zero Premanisme
“Aksi premanisme akan kami sikat,” kata almuni Akpol 1996 itu.
Pernyataan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi yang bertekad membuat Jakarta Zero Premanisme memperoleh banyak respon.
Dalam video yang dibagikan instagram @ditreskrimum_pmj, Kombes Hengki menyatakan akan menindak aksi premanisme di Jakarta.
Ia bahkan menyatakan akan membuat Jakarta Zero Premanisme.
“Aksi premanisme akan kami sikat,” kata almuni Akpol 1996 itu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya bahkan berkomitmen menjadikan Jakarta Zero Premanisme.
Menurut Hengki, tak ada satu pun kelompok di atas hukum. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada seperti itu.
“Di sini yang kami tegaskan bahwa di Jakarta, Zero Premanisme akan kita tekadkan,” ucap mantan Kapolres Jakarta Barat dan Jakarta Pusat itu.
Tekad Kombes Pol Hengki memperoleh respon positif.
Video tentang zero premanisme hingga berita ini diturunkan disukai 3,697 orang dan dikomentari lebih dari 200 orang.
Berikut beberapa komentar netizen
@davedroid12: Pak..dibuatin applikasi button panic aja yg langsung nyambung ke polisi2 yg bertugas kalo perlu yg lgs open video call aktifkan kamera..jadi mukanya lgs ketauan preman2nya…pasti banyaak paak..kalo cuma lapor prosesnya lamaa dan makan waktu..bukti juga susah.
@liesda_bonsar033: Paakk…kalo dalam kondisi darurat polisi kan gak langaung dtng..nanti kalo korban beladiri ntr malah dijadiin tersangka lagi …adeehhh…
@beritamatraman: Maaf komandan sikat habis begal dan kriminal perampasan motor diwilayah Jakarta timur. kami resah
@tsian21: Kalau boleh saran Ditreskrimum PMJ dengan analisa anggotanya utk setiap waktu melakukan orientasi dijalan yang rawan BEGAL dan TAWURAN krn potensi kriminal utk kedua kejadian ini sering sekali terjadi. Jangan menunggu laporan warga. Ini hanya saran utk kebaikan dan kenyamanan warga wilayah hukum PMJ..#BRAVOPOLRIPRESISI
@lilieklestary55: siaap Komandan tanah.kekuarga kami diduduki oleh.oknum Ambon,Maluku ..wil.Kuningan dekat Dinas Pariwisata….bernama Budi T…tanpa memiliki surat secuilpun,hebatnya lg bs memenjarakan 10bln kel.kami.di Salemba…kssnya yg menangani oknum Polres Metro Jaksel. ada apa dengan penyidikan eh oknum Restro jaksel..bersamaan dengan itu Kasat Sersenya dicopot diisukan menerima uang 1M ….kasihan jd korban.mhn kiranya bs ditinjau ulang kss yg memenjarakan kel Kami atas namq..YS dan Slm.
@paijomasakini: Seandainya di kota bekasi dan kab bekasi. Punya bnyk perwira pemberani kaya bapak.. premanisme yg mengatas namakan organisasi di wilayah bekasi kota dan bekasi kabupaten bisa seperti jakarta zero premanisme..
@ketutarta96: Kalau dilaporin tapi responnya lambat bagaimana pak? Apakah nunggu ada korban dulu baru ditindaklanjuti. Tolong pak, mencegah jauh lebih baik drpd menunggu ada korban apalagi korban jiwa. Mhn jangan selalu alasan belum ada yg lapor, parahnya lagi sdh lapor dibilang belum ada bukti yg cukup utk menindak/menangkap. La kalau yg cari buktinya masyrakat atau korban, la terus tugas pak Polisi apa dong pak? Piye klu ngene pak.
Awal Janji Zero Premanisme
Aksi itu berawal dari kesuksesan Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa di Mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.
Kabid humas polda metro jaya Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan saat konferensi pers di polda metro jaya Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang.
Lanjut”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka”.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ungkap Hengki.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat,”tutup Zulpan.