Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Divonis Ringan, Kejagung Banding
Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Kasus korupsi minyak goreng terus bergulir. Para terdakwa kasus itu ternyata hanya divonis ringan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas keputusan itu, Kejaksaan Agung yang mengungkap kasus penyelewengan minyak goreng tak puas.
Mereka melakukan banding karena keputusan itu dianggap tak memenuji rasa keadilan masyarakat.
Ada pun vonis yang dianggap ringan para terdakwa kasus minyak goreng masing-masing.
Pertama,Terdakwa Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kedua, Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Ketiga, Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kemudian keempat, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
Kelima, Terdakwa General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
#FOTO Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Berikut potretnya! https://t.co/h3x8jgop9k
— detikcom (@detikcom) January 4, 2023
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.
Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan, karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
Masyarakat merasakan dampak cukup besar, hingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut.
Kejagung turun tangan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut, karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.