Business is booming.

SBY, Mahfud MD, Tifatul Sembiring Terpancing Komentari Putusan Hakim PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

Mahfud MD: Putusan Hakim PN Jakpus di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Harus dilawan

Presiden keenam RI  Susilo Bambang Yudhoyono terpancing komentari putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu.

Ia tak membela atau menyalahkan putusan itu. SBY hanya melihat ada suasana aneh dengan putusn PN Jakpus yang meminta penundaan pemilu 2024.

Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

SBY mengomentari putusan PN Jakpus itu melalui dua cuitan bersambung atau biasa disebut thread atau utas.

1 Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*

2 Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*

Menkopolhukan Mahfud MD juga membuat komentarnya tentang putusan PN Jakpus.

Komentar Mahfud dibagikan melalui @mohmahfudmd

Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian.  Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.

Sementara itu anggota DPT Benny K Harman melalui  @BennyHarmanID

Baca Juga:  Profil Mayjen TNI Windiyatno, Akmil 1992, Promosi Dansecapaad

Putusan PN Jakpus itu jelas menabrak konstitusi.Maka tentu KPU mengabaikannya. Sengketa Partai Prima Vs KPU bersifat bilateral.Bukan class action.Karena bilateral,putusannya berlaku utk penggugat dn tergugat saja.Tidak berlaku utk pihak lain yg tdk terlibat dlm sengketa.#Liberte#

Bahkan mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring mengaku kaget dengan putusan itu.

Wah…wah…wah… Ada keajaiban apalagi ini. Bukannya kewenangan memutuskan gugatan Pemilu sampai hasil2nya, adalah kewenangan MK. Kok Pengadilan Negeri…? Demikian @tifsembiring

Seperti diketahui, Putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai perdebatan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Dalam amar putusan itu tercatat 3 nama majelis hakim yang menangani gugatan Prima.

Yang menjadi hakim ketua adalah T Oyong, serta H. Bakri, dan Dominggus Silaban yang masing-masing menjadi hakim anggota.

Komentar
Loading...