Business is booming.

Gibran Cawapres Ilegal Trending, Netizen: Ini Sejarah Terkelam Republik

MKMK juga menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun ada pelanggaran etik di sana.

Tagar Gibran Cawapres Ilegal trending di media sosial X (Twitter) pada Rabu (8/11/2023), menyusul netizen prihatin atas kasus yang dialami Gibran karena ambisi Presiden Jokowi yang akan lenggser.

“dia sndr yg majuin anaknya..bs jd ada ancaman mgkn ke Prabowo..who knows…brt biangnya yg brengsekkk, ya bapaknyalahh..” tulis pemilik akun Twitter @dhevee24, menanggapi tagar Gibran Cawapres Ilegal yang trending tersebut.

Lalu pemilik akun Twitter @ch_chotimah2 menulis, “Ini yg dari awal berusaha kami cegah sbg bentuk kecintaan kami pada pak @jokowi, agar nama pak Jokowi tetap baik sampai 2024, tapi ga didengarkan.”

@deBUGsy menulis, “sejarah terkelam republik 🙈

@devy_casanofa menulis, “Kalau telinga dan hati sudah tertutup menerima nasehat atau masukan yg baik, timbul sifat angkuh dan sombong.”

@wahabi92013848 menulis, “Gibran prabowo bkn cmn ambisius tapi penyakit jiwa megalomania haus kuasa”

@ardani_86 menulis, “Kasian ya,saking membaranya ingin berkuasa kelompok obra rebon, rela menumbalkan kader sebelah untuk menghancurkan demokrasi yg sudah berjalan bagus.🤭😊🤟🤟”

@S4N_W1B1 menulis, “Tetaplah Semangat Mas Gibran, Buang Jauh2 Rasa Malu, Karena Hanya Akan Membelegu Keinginanmu…!.”

@PetrusRadison menulis, “Saranku buat mas Gibran. Kalau bisa cari dokter saraf untuk memotong semua saraf yg berkaitan dengan rasa malu. Sehingga anda tidak lagi memiliki rasa malu tersebut.”

@zuhar3910 menulis, “Kasihan.. @jokowi @gibran_tweet saya rasa ini bukan fitnah..tp suara hati rakyat indonesia yg masih waras dan peduli akan pemimpin masa depan..”

Mahfud MD Sebut Kepesertaan Gibran sebagai Bacawapres Sah Secara Hukum

Kepesertaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang diusung Koalisi Indonesia Maju sudah sah secara hukum.

Baca Juga:  Pendarahan Otak Banyak Dialami Pria dan Tak Tergantung Umur, Kasus Indra Bekti

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

Bahkan, MKMK juga menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun ada pelanggaran etik di sana.

“Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada,” ucap Mahfud.

Mahfud juga mengaku tidak mempermasalahkan pencalonan Gibran. Sebab, ia berpendapat perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang wajar.

“Ndak apa-apa bagus, bagus. Demokrasi harus begitu, harus ada riak-riak yang agak hangat tapi jangan pecah,” jelas Mahfud, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MKMK tersebut menyusul adanya pelanggaran etik yang dilakukannya dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pertengahan Oktober 2023.

(Sumber: KompasTV)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...