Tiga Orang Kasus Pembunuhan Bos Rental Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu memastikan kecepatan pengungkapan kasus pembunuhan setelah diperintahkan Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfhi
Tim gabungan Polda Jateng dan Polres Pati menggelar jumpa pers kasus pengeroyokan bos rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Pati Jateg.
Jumpa pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu.
Alumni Akpol 1992 itu memastikan bahwa pengungkapan cepat kasus itu atas perintah Kapolda Jateng yang memerintahkan dibentuk tim gabungan.
Kombes Satake Bayu kemudian merinci kronologi kejadian dimana korban bernama BH datang bersama tiga rekannya ke Sukolilo pada Kamis 6 Juni 2024.
BH lantas menuju posisi mobil rentalnya yang diketahui melalui GPS.
Ia langsung membuka mobil menggunakan kunci rahasia di depan rumah salah satu tersangka, AG.
Namun baru beberapa langkah membawa mobilnya, tiba-tiba BH diteriaki maling.
Puluhan orang kemudian muncul dan mengeroyok BH dan tiga temannya.
Hasilnya BH meninggal dunia sedang tiga kawannya SH (28), KB (54), dan AS (37) mengalami luka-luka.
Dalam video yang beredar, kekerasan terhadap bos rental dan kawan-kawannya memang tidak berperikemanusiaan.
Tim gabungan segera memeriksa 19 saksi dan menetapkan tiga tersangka pengeroyokan, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34).
Kombes Satake menyebut, jumlah tersangka bisa bertambah karena tim gabungan masih melakukan pengembangan.
“Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kombes Sateke, Senin (10/6/24).
Menurut Kabid Humas, tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya.
Tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.
“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kabid Humas.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun.