Kasus Patwal Mobil Pejabat Pelat 36 dan Daftar Pelat Mobil Pejabat
Mobil berpelat nomor polisi RI 36 pun akhirnya diketahui sebagai mobil yang diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi berupa teguran keras kepada anggotanya yang melakukan patroli dan pengawalan (patwal) untuk mobil berpelat nomor polisi RI 36.
Patwal mobil berpelat nomor polisi RI 36 yakni Brigadir DK dinilai sempat arogan dan sempat viral di media sosial.
Mobil berpelat nomor polisi RI 36 pun akhirnya diketahui sebagai mobil yang diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
“Anggota yang bersangkutan sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Argo menuturkan Brigadir DK yang dikenakan sanksi tersebut telah bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan.
Sementara itu Argo juga menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan dari sopir taksi yang di tunjuk-tunjuk oleh anggotanya di dalam video tersebut.
“Hasil klarifikasi saudara IK pengemudi taxi silverbird, bahwa tidak ada ucapan anggota yang arogan, hanya isyarat tangan untuk segera maju karena saat itu posisi kendaraan berhenti di tengah,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut Argo juga menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi terkait pengawalan agar sesuai dengan aturan.
“Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP khususnya hal yang sifatnya humanis atau tidak arogan, ” katanya.
Diketahui bahwa viral sebuah video di media sosial X yang diunggah oleh akun @rieribet yang menggambarkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, seorang petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
Sebuah taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, petugas itu menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Daftar pelat nomor kendaraan dinas Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
– *RI 1*: Presiden Republik Indonesia
– *RI 2*: Wakil Presiden Republik Indonesia
– *RI 3*: Istri Presiden
– *RI 4*: Istri Wakil Presiden
– *RI 5*: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
– *RI 6*: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
– *RI 7*: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
– *RI 8*: Ketua Mahkamah Agung (MA)
– *RI 9*: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
– *RI 10*: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
– *RI 11*: Ketua Komisi Yudisial (KY)
– *RI 12*: Gubernur Bank Indonesia (BI)
– *RI 13*: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– *RI 14*: Menteri Sekretariat Negara
– *RI 15*: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
– *RI 16*: Menko Perekonomian
– *RI 17*: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
– *RI 18*: Menko Kemaritiman
– *RI 19*: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu)
– *RI 20*: Menteri Dalam Negeri
– *RI 21*: Menteri Luar Negeri
– *RI 22*: Menteri Pertahanan
– *RI 23*: Menteri Agama
– *RI 24*: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
– *RI 25*: Menteri Keuangan
– *RI 26*: Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
– *RI 27*: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
– *RI 28*: Menteri Kesehatan
– *RI 29*: Menteri Sosial
– *RI 30*: Menteri Ketenagakerjaan
– *RI 31*: Menteri Perindustrian
– *RI 32*: Menteri Perdagangan
– *RI 33*: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
– *RI 34*: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
– *RI 35*: Menteri Perhubungan
– *RI 36*: Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni (Raffi Ahmad)
– *RI 37*: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
– *RI 38*: Menteri Kelautan dan Perikanan
– *RI 39*: Menteri Pertanian
– *RI 40*: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
– *RI 41*: Menteri Komunikasi dan Informatika
– *RI 42*: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/PPN/Bappenas
Sumber: Kompas.com