Business is booming.

Plat D Mobil Ugal-ugalan Ternyata Nomor Palsu, Pengemudinya Kini Tersangka

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Komarudin mengatakan bahwa HM dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda Rp8 juta.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pengendara mobil Toyota Calya yang berkendara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari sebagai pelanggar sekaligus tersangka.

Pengemudi berinisial HM kini diproses hukum setelah aksinya dinilai membahayakan banyak orang, terutama pengguna jalan lain.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol. Komarudin Kamis (26/2/2026).

Ia mengatakan, HM dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda Rp8 juta.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Komarudin seperti dilansir web Korlantas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi dipastikan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, HM tengah bersama kekasihnya dalam perjalanan menuju kawasan Ancol.

Komarudin menjelaskan, HM mengaku baru tiba di Jakarta. Namun, cara berkendara yang membahayakan telah lebih dulu terpantau oleh tim patroli kepolisian.

Petugas mendapati kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan lalu lintas. Selain itu, nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan juga diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Ada pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, melaju dengan kecepatan tinggi, dan diduga TNKB yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut, sempat berputar di MBAL, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4,” jelasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 57 Pati TNI Dimutasi, Ini Nama-nama Diantaranya

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, yang lebih dikenal masyarakat sebagai plat nomor atau nomor polisi.

TNKB merupakan tanda bukti registrasi sah dari Polri yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan bermoto

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan tersangka, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Seperti diketahui sebuah mobil minibus Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi D 1640 AHB menjadi sasaran amuk massa di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.

Insiden dramatis tersebut sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Belakangan diketahui mobil tersebut dikemudikan seorang pria bernama Hafiz Mahendra.

Mobil tersebut diketahui melaju dari arah utara menuju selatan di sepanjang Jalan Gunung Sahari.

Ketegangan bermula saat petugas lalu lintas mencoba menghentikan kendaraan tersebut di dekat Halte Lapangan Banteng.

Bukannya kooperatif, pengemudi justru nekat menerobos hadangan petugas dan terus memacu kendaraannya.

Dalam upayanya melarikan diri, Hafiz membawa mobil tersebut berputar-putar di beberapa ruas jalan.

Saat melalui Jalan Dr. Sutomo, Hafiz kemudian berputar arah di Simpang TL MBAL sebelum kembali ke arah Jalan Gunung Sahari dengan cara mengemudi yang ugal-ugalan.

Pelarian Hafiz berakhir di dekat Halte Busway Golden Truly setelah mobilnya berhasil dikepung oleh massa.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...