Peringatan HUT TNI Dipindah ke Cilangkap, Pengumuman 5 Kodam Baru Tetap Jalan
Mayjen Muhammad Nas, Kapuspen TNI, menjelaskan bahwa upacara HUT ke 81 TNI dilaksanakan di Mabes TNI secara sederhana. Alasannya karena banyak prajurit yg sedang melaksanakan penugasan penanganan bencana.
Peringatan HUT ke-81 TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 5 Oktober 2026, resmi dibatalkan.
Rencana pameran ratusan alutsista dan defile yang melibatkan ribuan prajurit TNI, juga urung dilaksanakan.
Diantaranya pameran dan defile 520 unit alutsista, fly pass (atraksi udara), serta kegiatan sailing pass (parade kapal perang) di Teluk Jakarta yang sedianya dijadwalkan pada 4 Oktober 2026.
HUT TNI nantinya akan dihelat lebih sederhana di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Mayjen Muhammad Nas, Kapuspen TNI, menjelaskan bahwa upacara HUT ke 81 TNI dilaksanakan di Mabes TNI secara sederhana.
Alasannya karena banyak prajurit yg sedang melaksanakan penugasan penanganan bencana.
Meski demikian upacara HUT ke 81 TNI tetap mengutamakan kekhidmatan dan makna dari peringatan.
Nah, meski Peringatan HUT ke-81 TNI dilakukan secara lebih sederhana, Pengumuman lima Komando Daerah Militer (Kodam) baru akan tetap disampaikan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah membocorkan lima Kodam baru tersebut.
Yakni Kodam Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT) (khususnya wilayah Flores), Maluku Utara, Papua Tengah dan Kepulauan Riau.
Hingga kini publik menunggu pengumuman nama-nama Pangdam baru di lima daerah tersebut.
Lima Kriteria Calon Pangdam Baru
1 Kriteria Pangkat (Mayor Jenderal): Calon Pangdam wajib merupakan Perwira Tinggi (Pati) aktif bintang dua dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Atau perwira berpangkat Kolonel senior/Brigadir Jenderal (bintang satu) yang mendapatkan promosi jabatan.
2 Berdasarkan regulasi terbaru yang diumumkan Mabes TNI, calon Pangdam kini diwajibkan memiliki sertifikasi HAM.
Sertifikat ini menjadi syarat mutlak dalam sistem mutasi, promosi, dan kenaikan jabatan setingkat Pangdam sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan HAM di internal militer.
3 Kandidat harus lulus dari pendidikan pengembangan umum tertinggi di TNI, khususnya Lulusan Akademi Militer (Akmil).
Telah menyelesaikan pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad).
Lulusan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI atau Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional).
4 Seorang calon Pangdam umumnya harus memiliki rekam jejak kepemimpinan teritorial yang matang.
Pernah memimpin komando kewilayahan di tingkat bawah, misalnya menjadi Komandan Kodim (Dandim) atau Komandan Korem (Danrem).Pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Mabesad, Mabes TNI, atau Kementerian Pertahanan.
5 Kandidat harus lolos dari penilaian Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI serta mendapatkan rekomendasi penuh dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI sebelum nama tersebut diserahkan kepada Presiden untuk disetujui.