Profil Prof Akh Muzakki, Rektor UINSA yang Diberhentikan dari Jabatannya
Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Prof. Akh Muzakki baru saja mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Ia resmi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 September 2026 malam setelah mendapatkan penolakan massal dari mahasiswa, dosen, hingga Forum Guru Besar terhadap pelantikan kembali Prof. Akh. Muzakki.
Penolakan terwujud dalam gelombang demonstrasi besar-besaran dan aksi penyegelan kampus oleh mahasiswa yang menolak kepemimpinannya untuk periode kedua (2026–2030).
Kementerian Agama RI secara resmi telah menindaklanjuti pengunduran diri tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) pada 23 September 2026 yang memberhentikannya secara terhormat.
Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Daftar Masalah Penolakan Terhadap Prof. Akh Muzakki untuk Jabatan Rektor Periode Kedua
1 Sejumlah dosen dan guru besar mengeluhkan atmosfer akademik yang menjadi tidak kondusif. Kepemimpinan beliau dinilai otoriter, emosional, dan anti-kritik.
2 Tepat sehari sebelum pelantikan periode keduanya (14 September 2026), Prof. Muzakki mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi dosen di lingkungan Kopertais Wilayah IV Jatim, di mana beliau menjabat sebagai Koordinator. Isu ini dinilai mencoreng reputasi dan marwah akademik UINSA.
3 Mahasiswa menuntut adanya transparansi penuh mengenai tata kelola dana kampus. Salah satu poin krusial yang digugat adalah sistem penetapan, peninjauan, serta mekanisme banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan dan tidak transparan bagi mahasiswa.
4 Terjadi lonjakan atau pembengkakan kuota penerimaan mahasiswa baru yang tidak diimbangi dengan kapasitas fasilitas kampus yang memadai.
Mahasiswa juga memprotes keterlambatan pemenuhan hak-hak dasar seperti pembagian jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan buku panduan.
5 Mahasiswa merasa ruang gerak mereka dibatasi oleh adanya kebijakan pembatasan jam malam di lingkungan kampus.
Mereka menuntut aturan ini dicabut agar kegiatan kemahasiswaan dan organisasi dapat berjalan lebih fleksibel.
6 Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI, Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA dipertanyakan keabsahan hasil seleksi.
Muncul tudingan dari internal kampus bahwa nama Akh. Muzakki sebenarnya tidak masuk dalam 3 besar calon rektor yang direkomendasikan oleh tim seleksi bentukan Menteri Agama, meskipun klaim ini sempat dibantah oleh Sekjen Kemenag.
Akh. Muzakki kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 9 Februari 1974
Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D menjadi salah satu professor termuda yang memperoleh gelar itu dalam usia 41 tahun.
Riwayat Pendidikan
S1 IAIN Sunan Ampel Surabaya Sarjana Agama (1996)
S2 IAIN Sunan Ampel Surabaya Pemikiran Islam (2001)
Australian National University Graduate Diploma in Southeast Asian Studies (2003)
S2 Australian National University Master of Philosophy (2005)
S3 The University Of Queensland Doktor Falsafah (2010)
Riwayat Jabatan
Resmi diangkat menjadi Dosen Tetap/Pegawai Negeri Sipil (PNS) di IAIN Sunan Ampel (sekarang UINSA) 1998
Dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) bidang Sosiologi Pendidikan di UIN Sunan Ampel Surabaya dalam usia yang relatif muda (41 tahun) 2015
Menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Sunan Ampel Surabaya 2018–2022
Dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya untuk periode pertama (masa jabatan Juni 2022 – Juni 2026).
Dilantik kembali oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk masa jabatan Rektor UINSA periode kedua (2026–2030).
Jabatan Organisasi dan Keagamaan (Non-Kampus)
Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur 2018–2022:
Terpilih dan aktif menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI Jawa Timur) 2020–2025
Ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf 2022–2027