Business is booming.

Kronologi dan Penahanan Tiga Jenderal Kasus Penyadapan Ilegal

Dalam  pernyataannya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dilakukan secara objektif.

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi aktif/purnawirawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping),

Penyadapan dilakukan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Ada pun tiga Jenderal Polri jadi tersangka adalah

1 Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri yang juga sempat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

2 Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

3 Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kadivkum Polri.

Listyo Sigit Prabowo adalah alumni Akpol 1991, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso akpol 1999, dan Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution alumni Akpol 2002.

Dalam  pernyataannya Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dilakukan secara objektif.

Penyidikan dilakukan menggunakan metode Penyelidikan Kejahatan Ilmiah (Scientific Crime Investigation).

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang ahli.

Polri menyita bukti digital kuat berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Polri berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra  menegaskan bahwa tindakan intersepsi komunikasi ini sama sekali bukan persoalan sepele melainkan ancaman keamanan yang nyata.

Baca Juga:  Celana Trending, Netizen: Hati-hati Kaum Hawa Jangan Jemur Sembarangan Sempakmu

Kronologi Kasus Penyadapan

Periode Awal: Tahun 2025 hingga Oktober 2026

Aktivitas intelijen gelap yang digerakkan oleh para tersangka berjalan konstan dalam kurun waktu hampir dua tahun.

Tersangka menyusupkan nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha secara bertahap ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System).

Penginputan nomor-nomor penting tersebut sengaja dilewatkan tanpa melalui tahapan verifikasi resmi.

Tindakan ini melanggar mekanisme operasional institusi kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Seluruh rangkaian penyadapan massal ini dipastikan berjalan tanpa adanya Laporan Polisi (LP) awal serta tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum (penyelidikan/penyidikan) yang sah.

Oktober 2026: Upaya Penghapusan Jejak Digital

Memasuki pertengahan hingga akhir Oktober 2026, para tersangka mulai menyadari bahwa aktivitas tidak sah mereka di dalam server LIMS terendus oleh pengawas internal.

Untuk menutupi tindakan, para tersangka memerintahkan operator komputer sistem untuk menghapus seluruh berkas rekaman hasil sadapan serta data log elektronik pada komputer sistem LIMS.

Rencana penghapusan barang bukti tersebut gagal lantaran petugas operator sistem yang bersangkutan menyadari adanya kejanggalan hukum. Petugas tersebut menolak perintah dan langsung melaporkan temuan illegal access dan manipulasi data tersebut ke pimpinan peradilan

30 Oktober 2026: Laporan Resmi Masuk Bareskrim

Berdasarkan temuan dari petugas LIMS tersebut, laporan polisi resmi diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Merespons laporan krusial yang mengancam privasi dan keamanan kepala negara, Bareskrim Polri bergerak cepat membentuk tim penyidik khusus dengan metode Scientific Crime Investigation (Penyidikan Kejahatan Ilmiah).

Dalam beberapa hari, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 orang saksi dan 3 orang ahli.

Baca Juga:  Prabowo Memperoleh Ucapan Selamat dari Sejumlah Kepala Negara karena Menang Pilpres

Tim bergerak menyita puluhan aset digital berharga sebagai alat bukti autentik, meliputi 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdisk.

3 November 2026: Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah melalui gelar perkara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menggelar konferensi pers resmi pada Selasa malam, 3 November 2026.

Polri resmi menetapkan tiga jenderal perwira tinggi sebagai tersangka utama, yakni Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Satu perwira lain berinisial SU masih diperiksa intensif sebagai saksi.

Demi kelancaran penyidikan dan mencegah adanya upaya intervensi atau penghapusan sisa bukti elektronik, ketiga jenderal tersebut langsung dijebloskan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

 

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...