TNI Koopsgabssus Lumpuhkan 2 Anggota Teroris Poso
Penyergapan dipimpin oleh Lettu Inf David Manurung dari Kopassus
Lima anggota TNI menyergap lima anggota teroris Poso dalam sebuah operasi senyap.
Dua anggota teroris tewas sedang tiga lainnya melarikan diri meski ada yang kena tembakan.
Adalah anggota TNI yang tergabung dalam Komando Operasi Gabungan Khusus (Koopsgabssus) Tricakti yang melakukannya.
Mereka melumpuhkan para anggota teroris di Pegunungan Tokasa, Desa Tanah Lanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah, Minggu (11/7/2021).
Kedua orang itu disebut sebagai terduga teroris dari kelompok Poso
“Dipastikan berhasil menewaskan dua orang kelompok teroris Poso dalam penyergapan yang belangsung di Pegunungan Tokasa, Desa Tanah Lanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah,” kata Panglima Koopsgabssus Tricakti Mayjen TNI Richard T.H. Tampubolon dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, proses penyergapan itu dipimpin oleh Lettu Inf David Manurung yang berasal dari satuan Kopassus.
Mereka hanya beranggotakan sebanyak lima orang saat melakukan aksi pelumpuhan tersebut.
“Setelah dengan sabar serta cermat mengendus bekas-bekas jejak yang ditinggalkan kelompok MIT sejak tanggal 7 Juli 2021 yang lalu,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, Tim Tricakti mendekati markas kelompok MIT secara senyap dan kerahasiaan tinggi merayap ke sasaran sejak pukul 22.00 WITA.
“Akhirnya pada jarak sekitar 5 meter dari posisi Camp terlihat samar dalam kegelapan ada beberapa orang kelompok MIT sedang istirahat.”
“Setelah diyakini bahwa benar mereka adalah anggota teroris MIT, Dantim Tricakti 2 Lettu Inf David Manurung langsung memberikan perintah untuk membuka tembakan guna melumpuhkan kelompok MIT tersebut,” katanya.
Ia menyebut, saat penyergapan terdapat lima orang di lokasi.
Namun, tiga orang di antaranya, juga disebut terduga teroris dari kelompok Poso, melarikan diri ke dalam hutan.
“Ada yang terluka dari tiga orang yang melarikan diri di tengah kegelapan di hutan lebat tersebut. Hal ini diyakini dari bekas ceceran darah yang pagi ini terlihat di sekitar TKP,” kata dia.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar terus mendoakan para prajuritnya yang kini masih berjuang di lapangan menumpas keberadaan para terduga teroris.
“Mohon doanya buat tim yang di lapangan yang saat ini masih terus berupaya keras melaksanakan pembersihan dan pengejaran,” kata Richard.
Mengenal Koopsgabssus
Komando Operasi Gabungan Khusus (Koopsgabssus) atau Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Markas Besar TNI pada 30 Juli 2019 lalu.
Saat itu Hadi mengatakan, kesatuan yang terdiri dari prajurit-prajurit pasukan khusus Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara itu, nantinya akan disiapsiagakan di lingkungan Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
“Pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, siaga di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden,” kata Hadi.
Secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI.
Harapannya, Panglima TNI dapat segera menggerakkan pasukan tersebut dengan cepat apabila dibutuhkan.
Hadi menyebut, kecepatan merupakan salah satu keunggulan yang dimiliki oleh Koopssus.
Sebab, salah satu fungsi Koopssus adalah penindakan terorisme baik dalam maupun luar negeri.
“Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi,” kata Hadi.
Koopssus terdiri dari 500 personel. Sebanyak 400 personil menjalankan fungsi penangkalan terorisme.
Sementara, 100 personil atau satu kompi lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.
Koopssus awalnya dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya merupakan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.
Rochadi yang kemudian naik pangkat menjadi Mayjen TNI selanjutnya digantikan Mayjen TNI Richard Tampubolon.
Hadi mengatakan, pembentukan Koopssus merupakan bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
“Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang. terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia,” kata Hadi.
Adapun pembentukan Koopssus TNI ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 lalu.
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hadi menambahkan, Koopssus tidak berbeda dengan Koopssusgab yang pernah dibentuk oleh mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada beberapa tahun lalu.