Panglima TNI Pakai Strategi Ofensif Defensif dalam Menangani Covid-19
Panglima Pakai Strategi Khusus Tangani Covid-19
PANGLIMA TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pemerintah menggunakan strategi ofensif dan defensif dalam menangani permasalahan Covid-19.
“Hari ini kami menyaksikan distribusi obat-obatan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan terdampak darurat sebagai upaya kami menurunkan status Covid-19,” kata Panglima di sela peluncuran bantuan sembako di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Turut hadir dalam kegiatan itu adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Ia mengatakan, pemerintah menggunakan strategi ofensif dan defensif supaya bertahan terhadap serangan Covid-19 yang sudah memasuki varian ketiga yaitu varian Delta.
“Strategi defensif bisa dilaksanakan perorangan yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Ini paling mudah dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, pemberian vaksinasi merupakan strategi yang dilaksanakan serta harus diikuti seluruh komponen lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Untuk memenangkan pertempuran lawan Covid-19, juga dilakukan strategi ofensif laksanakan yaitu testing, tracing, dan treatment,” ujarnya.
Strategi defensif dan ofensif harus dilakukan bersama supaya bisa menang lawan Covid-19.
“Mari bersama bersatu padu lawan Covid-19 dimulai diri sendiri dan ajak rekan-rekan,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika Indonesia pasti bisa bangkit dari pandemi ini.
“Indonesia banyak sekali mengalami cobaan. Kami yakin Indonesia bisa menghadapi kalau bekerja sama, saling mendukung dan gotong-royong,” ujarnya.
Sebelum pernyataan dari Panglima, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut situasi pandemi Covid-19 Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer.
Namun pernyataan Muhadjir menimbulkan kontroversi. Menko Polhukam Mahfud Md kemudian menjelaskan bhawa maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan persyaratan suatu ketentuan hukum.
“Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum. Indonesia dalam kondisi kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan,” kata Mahfud.