Business is booming.

PPKM Level 3 Izinkan Mal dan Tempat Ibadah Beroperasi, Wilayah Jabodetabek Tetap PPKM Level 4

PPKM Level 3 Berlaku di 33 Kabupaten/Kota

SELURUH kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek masih berstatus PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4. Total terdapat 95 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Sebanyak 33 kabupaten/kota lainnya melanjutkan penerapan PPKM Level 3 dengan kelonggaran mal dan tempat ibadah boleh beroperasi. Ini berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan rincian aturan lengkap penerapan PPKM Level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali dalam acara virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, edisi Minggu (25/7/2021).

“Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO. Juga disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Luhut.

Pada PPKM Level 3, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi dengan pengaturan shift.

Setiap shift maksimal staf di fasilitas produksi dan pabrik mencapai 50 persen.

Penerapan shift harus disertai penerapan protokol kesehatan. Termasuk jadwal makan karyawan tidak boleh bersamaan.

 

Pembatasan mobilitas di Pos PPKM Darurat di Traffic Light Fatmawati Jakarta Selatan, Rabu, 14-7-2021 (@TMCPoldaMetro)

 

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan bukan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Batas operasi hingga pukul 17.00.

PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya boleh buka sampai dengan pukul 20.00.

Baca Juga:  Unpar Trending, Nama Natya Shina Jadi Ngetop, Lulusan Terbaik HI?

Demikian juga warung makan, warteg, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung 25 persen.

Pemerintah daerah mengatur detail operasinya. Misalnya pengawasan batas waktu makan di warung adalah 30 menit.

Mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pada 33 kabupaten/kota dengan PPKM Level 3, tempat ibadah boleh melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelonggaran terakhir adalah resepsi pernikahan. Jika pada PPKM Level 4 resepsi pernikahan dilarang, PPKM Level 3 mengizinkan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 undangan.

Pemerintah tetap melarang resepsi pernikahan dengan prasmanan atau makan di tempat.

Berikut daftar 33 kabupaten/kota dengan PPKM Level 3:

1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi

5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9 Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut

11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Purbalingga

16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes

21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang

26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep

31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...