Jendral Andika Akan Penjarakan yang Salahgunakan Anggaran TNI AD
Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer

Berita menarik dating dari TNI AD tentang dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Hal itu terungkap ketika KSAD Jendral TNI Andika Perkasa menerima laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Waseb) TNI AD.
Dalam penggalan rapat yang diunggah ke YouTube TNI AD pada Kamis (5/8) tersebut, Tim Wasev mendapati kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).
Persisnya penyalahgunaan anggaran itu terjadi pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II Tahun Anggaran 2020.
Jenderal Andika memastikan bakal memberikan sanksi tegas bagi oknum personel TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.
“Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat,” kata Andika melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Jenderal Andika menjelaskan temuan penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).
Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
“Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan,” ucap Jenderal Andika.
Lebih lanjut, dia juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata, sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.
“Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh kodam lakukan rotasi,” ucap Andika.
“Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana.”
Kepada Jendral Andika, Tim Wasev melaporkan, dugaan tindak pidana korupsi uang pendidikan itu mulai dari pemotongan gaji siswa, pemotongan uang makan, dan penambahan anggaran yang sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian tak disebutkan besaran anggaran yang disalahgunakan tersebut. Termasuk pihak yang terlibat dalam perkara.
Andika meminta agar uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi segera dikembalikan melalui transfer bank. Ia juga telah menyiapkan ancaman hukuman kepada pelaku berupa sanksi militer.
Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan.
Selain itu, ia juga akan merotasi atau memindahkan para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hukuman ini plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi. Langsing merotasi,” kata Andika.