Richard Elizer Trending, Dituntut 12 Tahun Penjara Bikin Netizen Gaduh
JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara
Richard Elizer trending di media sosial Twitter pada Rabu (18/1/2023), menyusul JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sontak netizen gaduh menanggapi tagar Richard Elizer yang trending hingga tercatat 1.806 ciutan (Tweets) yang mereka sampaikan. Berikut beragam ciutan mereka.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara 😇🙏 pic.twitter.com/rfTivmAlFx
— Gondrong (@satyanisme) January 18, 2023
Seperti pemilik akun Twitter @jiminie95_bts menulis, “Bisa banding gak ya? sumpah gak terima banget….”
Lalu akun Twitter @iqheshundarrii menulis, “Edan Dia yg mengungkap dia yg paling lama”
@EsJorong menulis, “JPU melukai rasa keadilan masyarakat .. .. ada yg tidak beres dengan JPU. Gembluung penegakan hukum di Indonesia.”
@ashxhsh__ menulis, “Yg 12 taon harusnya PC sm supir itu sihh”
@alpikup menulis, “Dagelan hukum di negeri konoha 😭”
@ccchyntiaaa menulis, “Luar biasa @KejaksaanRI org yg banyak boong di pengadilan, berbelitbelit, serta nenek2 yg penuh drama hanya dihukum 8thn, sumpahh luar biasaa @MahkamahAgung .. masih ad kah keadilan di indonesia ini? @jokowi org kecil semakin disia2kan ya pak. Yang punya duid bisa acting snasini”
@ekabayou menulis, “Yg terlibat 340 cuma 8 tahun, ini statusnya JC kena 12 tahun, tau gitu ikut skenario tembak menembak aja dari awal biar sama² 8 tahun ato lebih ringan… Ohhh JPU…JPU… Ternyata cuma akting aja anda bringas di persidangan tapi melempem di akhir…🤣🤣🤣🤣”
@rang_casper menulis, “Jaksa hanya anggap sebagai JC diskon hukuman dari seumur hidup jadi 12 tahun. Jaksa tidak melihat, kalau tidak asa JC ini skenario ini mungkin belum terungkap. Banyak hal terungkap dengan adanya JC ini Bahkan para polisi dipecat dan dipidana Apakah itu tidak dipertimbangkan?”
@ngabdirojo menulis, “Luar biasa …hukum sudah benar2 tunduk sama duitnya fs..publik makin yakin fs dll hanya hukuman ringan sampe ke MA karena hukum sangat takluk sama duit.”
@ccchyntiaaa menulis, “Tahu gitu ichad jadi org jahat ajaa, dapat 1M pula @KejaksaanRI parah ini kejaksaan sihhh. Kok begini. PC yang penuh drama hanya 8th lohh ituu luar bisaaa kecewaa”
@AchyMilan27 menulis, “Ingat yang menyelamatkan para jaksa dan mungkin jaksa agung dari lubang penjara waktu kebakaran kejagung beberapa waktu silam adalah FERDY SAMBO,,, waktunya jaksa balas budi….”
@dayanlang menulis, “Itulah Dunia…Sang Pencipta sudah wanti2..bahwa Dunia yg Dia ciptakan penuh tipu daya..Manusia yg selamat dari padanya.adalah manusia yg Beriman..Beribadah..dan Berdoa memohon perlindungan Nya…Wallahualam Bisawab…😇”
@adamjaylen5 menulis, “Darurat Hukum coy, negara hukum tapi kaya gini. nyengir aja gw mah. gas new zealand lah!”
@prtmpr menulis, “Asli ngeliatnya kesian”
@AnditaTikaraaa menulis, “wah parah nih kobisa nenek lampir otaknya malah cuma 8 thn”
@Ferryblacky2017 menulis, “Busyet lain sendiri ini 12 th”
@sodikfx menulis, “Ancir gak adil woi JPU knpa km ini”
@k4tarsisl menulis, “Wah gila sih ini”
@rizky_prattama menulis, “edann”
Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun
Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu dikutip Antaranews.com saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Adapun hal meringankan, menurut Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ucap Paris Manalu.
Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.