Business is booming.

Risma Apresiasi Polres Malang Ungkap Korupsi Bansos

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta

MENTERI Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang, Jawa Timur, dalam mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang mengungkap kasus ini. Kemensos terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, ” kata Risma dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 8 Agustus 2021.

Langkah tegas ini juga merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main dengan dana bansos tersebut.

“Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum,” kata Risma seperti dikutip Antara.

Mantan Wali Kota Surabaya ini menyatakan tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan, karena sudah mendapatkan honor.

Dengan begitu, tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu.
Risma terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak.

“Aparat penegak hukum jangan ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” kata Mensos.

Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos.

Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, ini melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Polri Akan Bentuk Direktorat Siber Khusus Nangani Kejahatan Pinjol dan Lain-lain

Rinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS serta 17 KKS tetap aktif, padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia.

Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.
Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan, seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.

“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor, dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes seraya menjelaskan total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga Tahun 2020.

Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.

Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH.

Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...