Business is booming.

Pemeriksaan Kalapas Tangerang Kunci Misteri Kebakaran

Sebanyak 14 Pegawai Lapas Tangerang Diperiksa Duluan Sebagai Saksi

POLDA Metro Jaya dijadwalkan dijadwalkan akan memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, pada Selasa (14/9) terkait kebakaran yang menewaskan 46 narapidana di lapas tersebut pada Rabu dinihari (8/9).

“Kita sudah mengirim surat untuk kalapas. Kita rencanakan besok jam 10.00 WIB untuk kita lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021) seperti dikutip Antara.

Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah Kepolisian menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

“Hasil gelar kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” ujar Yusri.

Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Sebanyak 46 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Banjir Bandang di Jerman, Ratusan Orang Belum Ditemukan

Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran di lapas tersebut.

Yusri meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses investigasi kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. “Percayakan ke kami, ke penyidik untuk kita lakukan proses penyelidikan,” kata Yusri.

14 Pegawai

Sementara hingga kemarin, Polda Metro Jaya memeriksa 14 pegawai lapas. “Pertama, kami jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan,” kata Yusri.

Selain itu, kepolisian juga memeriksa tiga orang saksi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Dinas Pemadam Kebakaran. “Kemudian, ada tiga orang saksi dari PLN dan tiga orang pemadam kebakaran diperiksa hari ini,” ujar Yusri.

Yusri berharap 20 saksi tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah pihak kepolisian menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.
“Hasil gelar perkara, kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan

pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ,” ujar Yusri.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...