Satpam Pengungkap Bendera HTI di KPK Banjir Dukungan di Medsos
Kalo bisa Iwan Ismail di kembalikan sebagai satpam KPK lagi
Satpam trending. Satpam yang dimaksud adalah mantan Satpam KPK Iwan Ismail.
Ia dipecat KPK karena memotret bendera HTI di salah satu ruangan KPK dan fotonya menyebar di media sosial.
Iwan pun diwawancarai televisi dan mengakui dialah yang memotretnya
Nah, netizen selanjutnya memperbincangkan peran Satpam Iwan Ismail, banyak yang membelanya.
“Seharusnya @KPK_RI berterimakasih kepada Iwan Ismail, mantan satpam KPK, karena telah berusaha membongkar borok di dalam tubuh KPK yang sudah lama bernanah. Saya yakin, maksud Iwan Ismail supaya KPK bersih, bukan supaya nama KPK rusak atau melemahkan. Eh, malah dipecat..” @Dennysiregar7 menuliskan cuitannya.
Berikut Cuitan Prontra soal Satpam KPK yang tak lain Iwan Ismail
@Lukmanharijant4: Kalo bisa Iwan Ismail di kembalikan sebagai satpam KPK lg.
@Mar’ie Salim: Lebih meyakin pak satpam, dari pada yang dipecat karena tak lulus.
@febridiansyah: Isu bendera ini semakin membuktikan 58 Pegawai KPK yg disingkirkan adalah korban. Terbukti, bendera yg diinfokan sedemikian rupa seolah2 simbol “taliban” di KPK, ternyata tidak berada di meja kerja 58 Pegawai KPK tsb. Semakin membuktikan, begitu murahan isu “taliban” itu.
@MurtadhaOne1: Berani jujur,… Pecat!
@Bengkeltanah201: Iwan hrs dipulihkan nama baiknya dan dikembalikan hak2 nya u/ bekerja sbg Satpam di KPK, yg diketahui dan disampaikan kpd publik oleh Iwan adalah kebenaran. Mau diusut ato tidak perihal bendera HTI dlm ruangan Lt.10 Gedung KPK itu urusan KPK.
@Bagus59965128: Bapak febri ,kalo satpam mah bebas kelilingi kemana aja pas jam jaga,itulah fungsi satpam ,entar kalo ada barang yg hilang pasti ujungnya nyalahin satpam bilang ga becus jaga kan
@Gilang_Mahesa: Soal isu Satpam KPK yg di pecat, yg menarik bagi saya adalah bukan soal isu bendera HTI nya atau soal pemecatannya, tapi koq bisa seorang satpam keluar masuk ruangan penting yg aksesnya katanya terbatas dan bisa ambil gambar Gimana yang bukan satpam?
@Uki23: Saran saya, tak perlu melempar balik tuduhan macem² kepada orang yang gak nyaman dengan adanya bendera HTI di KPK, apalagi ikut memojokkan Satpam yg dipecat krn dia memiliki kekhawatiran yg sama dengan banyak orang. Bukannya mendapat dukungan, malah membuka konfrontasi gak perlu.
@arifinpribadi: Gue bingung Sama ibu @tatakhoiriyah udah jelas bendera HTI Di meja kerja tapi yg dipecat satpam Dan sekarang bersama @febridiansyah. Menyerang satpam tersebut . Mengapa yg punya bendera tidak dipecat ? Yg melaporkan yg dipecat ? Kalau nggak Lulus TWK pantas, Wong melindungi HTI .
@sarpan2000: Mo nanya , bendera yang dimaksud itu faktanya ada nggak, kalo ada harusnya satpam di kasih penghargaan , bukannya sebaliknya. Gitu boss
@KaredokLeunca__: Cieeee…. Photo Bendera yg mirip bendera HTI di meja personel Penyidik KPK itu real lho bukan Hoax.! Kita dukung Iwan Ismail (satpam yg memotret gambar tsb) untuk menuntut keadilan,jangan cuma 56 pecatan tak lulus TWK yg di perlakukan khusus..
Pengakuan Iwan Ismail
Mantan Satuan Pengamanan KPK bernama Iwan Ismail jadi sorotan terkait dengan dipecat sebagai anggota Pamdal karena memotret bendera mirip organisasi terlarang HTI di gedung KPK.
Ini merupakan foto bendera yang ada di salah satu lantai gedung merah putih KPK yang dianggal Iwan Ismail merupakan bendera HTI.
Foto ini dipotret Iwan pada 20 September 2019 bertepatan pada hari Jumat.
Iwan foto ini menjadi viral setelah ia unggah di grup WhatsApp yang sedianya ingin ia sampaikan ke pada pihak KPK pada hari senin.
Foto ini disebut Iwan ada di salah satu ruangan di lantai 10 gedung KPK.
Baru baru ini Iwan Ismail menyatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam sura terbukanya, eks satpam KPK ini menyebut dirinya dipecat tanpa proses sidang etik.
Surat terbuka yang disampaikan Iwan ini tak hanya ditujukan pada presiden melainkan juga kepada Ketua KPK dan Menko Polhukam.
Kepada KompasTV eks Satpam KPK Iwan Ismail menyatakan, surat terbuka yang ia sampaikan untuk mencari keadilan.
Iwan menyebut ada dua bendera saat itu yang ia lihat.
Meski demikian dirinya tidak mengetahui bendera tersebut berada di meja milik pegawai KPK yang mana.
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja gedung merah putih tidak terkait dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia.
Ali Fikri menyebut, yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar dan menyesatkan ke pihak eksternal.
“Buktinya saya yang foto bisa dilihat CCTV, bisa dilihat BAP pelaporan saya, tapi kenapa saya yang disalahkan jadi pelanggaran berat?” ujar, Iwan Eks Satpam KPK yang dipecat.
Atas kasus tersebut, Iwan Ismail telah dinyatakan melanggar kode etik KPK sebagaimana diatur perkom nomor 7 tahun 2013 tentang nilai-nilai dasar pribadi, kode etik, dan pedoman perilaku KPK.