3.103 Komcad Resmi Jadi Bagian TNI, Presiden Jokowi Melantiknya
Komcad dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat
Presiden Joko Widodo menetapkan sekitar 3.103 Komponen Cadangan (Komcad) TNI dalam sebuah upacara, Kamis (7/10/2021).
Upacara digelar di lapangan terbang Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung Barat.
Dalam peresmian Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Anggota Komcad terdiri dari siswa yang dididik di sejumlah tempat, di antaranya di Rindam Jaya sebanyak 500 orang, Rindam III/Siliwangi sebanyak 500 orang.
Ada pula dari Rindam IV / Diponegoro sebanyak 500 orang, Rindam V /Brawijaya 500 orang, Rindam XII /Tanjungpura sebanyak 499 orang dan Universitas Pertahanan sebanyak 604 orang.
Para Komcad sebelumnya telah menjalani pelatihan selama tiga bulan tanpa interaksi dengan pihak luar.
Selama pelatihan, seluruh peserta Komcad menjalani tes swab antigen secara rutin tiap pekan. Dipastikan, seluruhnya telah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis.
Bahkan sebelum upacara, seluruh peserta telah menjalani tes swab PCR untuk memastikan tidak ada yang positif Covid-19.
Seluruh peserta yang akan mengikuti upacara akan melaksanakan prokes ketat serta menjaga jarak.
Usai upacara, Kemhan hanya mengizinkan tamu upacara yang telah mendapatkan vaksin dua dosis serta harus menunjukkan hasil tes PCR.
“Jarak antartamu saat acara diatur sesuai protokol kesehatan,” dikutip dari rilis tersebut.
Sebelumnya, Kemenhan mencanangkan program Komcad. Program ini bersifat suka rela dengan merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Sementara ini, baru TNI Angkatan Darat yang membuka pelatihan Komcad. Anggota Komcad berada di bawah kendali panglima TNI. Mereka hanya bisa dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Komcad Bukan Wajib Militer.
Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil.
Pada saat digunakan melalui mobilisasi baru berubah menjadi kombatan/milter.
Meski begitu, mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.