Surati Kapolri, KSAD Copot Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Junior Tumilaar: Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu
Brigjen TNI Junior Tumilaar akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Bukan hanya itu, alumni Akmil 1988 tersebut kini menghadapi ancaman hukuman karena melanggar disiplin militer.
Kasus Brigjen TNI Junior Tumillar yang menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kini ditangani Pusat Polisi Militer AD (Puspom AD).
Adapun surat pencopotan Brigjen TNI Junior sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka ditandatangani KSAD Jendral TNI Andika Perkasa.
Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menjelaskan hasil klarifikasi terhadap Brigjen JT serta pemeriksaan saksi telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen JT.
Pemeriksaan terhadap Brigjen Junior ini dilakukan di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021.
Menurut Chandra atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen JT.
“Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).
Chandra menambahkan untuk kepentingan proses hukum terhadap Brigjen Junior, kepala staf TNI AD telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Adapun surat perintah tersebut ditandatangani KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021.
“Brigjen TNI JT ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad,” ujar Chandra seperti dikutip Kompas TV
Surat yang ditandatangani Brigjen Junior kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Kemudian, Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut, dan pengacara Ari Tahiru.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru (67).
Diketahui, Ari Tahiru merupakan warga yang sedang berhadapan dengan hukum karena persoalan konflik lahan dengan PT Ciputra Internasional.
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor Polresta Manado tersebut.
Selain itu, Brigjen Junior juga menyoroti Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.
Disebutkan juga dalam surat itu bahwa Brigjen TNI Junior sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Karena itu, Brigjen Junior menulis surat dan memberitahukan serta memohon agar Babinsa Winangun Atas jangan dibuatkan surat panggilan Polri.
Sebab, menurutnya, para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Para Babinsa disebut Brigjen Junior diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yang ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.
Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.
Karena konflik lahan itu, Ari Tahiru kemudian meminta perlindungan kepada Babinsa yang berujung pada pemanggilan ke Polresta Manado.
Tak hanya itu, isi surat Brigjen Junior juga menyebut, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.
Siap Hadapi Risiko
Brigjen Junior mengatakan, sudah mengetahui yang dilakukannya akan memiliki risiko.
“Istilah dicopot itu terlalu keras ya. Tapi sekali lagi, sesuatu hal yang dilakukan oleh saya menyurat kepada Kapolri ya pasti ada risikonya. Risikonya ya pasti kalau mau ditemukan dalam tulisan hukum disiplin militer dengan hukum pidana militer, pasti ada semuanya. Saya siap laksanakan itu,” ujar Junior dikutip dari Kompas TV, Sabtu (9/10/2021).
“Ya, kita kan didik. Ada namanya peraturan militer dasar, di antaranya hukum pidana tentara, hukum disiplin tentara. Itu kan sudah diajarkan sejak pendidikan pertama. Itu peraturan militer dasar. Saya sudah perkirakan pasti saya melanggar, saya sadar itu,” ujar Junior.
“Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesautu yang dikorbankan.” ucap Junior menambahkan.
Junior juga mengaku tidak menyesal meski tindakannya itu membuat dirinya dicopot dari jabatannya.
Junior menilai, tindakannya itu untuk sesuatu yang benar.
Dia juga menyangkal bahwa apa yang dilakukan semata-mata untuk terkenal sehingga mendapat jabatan yang lebih tinggi di TNI.
“Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang,” ujar Junior.
Babinsa sistem pertahanan negara Junior menegaskan soal pemanggilan Babinsa oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari sebuah perusahaan ternama.
Dia mengatakan, boleh-boleh saya Babinsa dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, tentu saja ada tata cara yang harus dilalui.
“Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan,” ujar Junior.
“Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman,” ujar Junior.