Zaim Saidi Akhirnya Bebas dari Dakwaan Kasus Pasar Dinar Dirham
Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding

Zaim Saidi nama yang lekat dengan pasar Dinar dan Dirham divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (12/20/2021).
Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah, itu sebelumnya adalah terdakwa kasus transaksi penggunaan uang dinar-dirham di Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok.
Mejelis Hakim menyatakan Zaim Saidi tak terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana didakwakan.
“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Zaim Saidi sebelumnya didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu, dakwaan pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, ia juga dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kemudian jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim juga membacakan hak-hak terdakwa dan jaksa penuntut umum. Fadil mengatakan penasihat hukum Zaim menyatakan menerima putusan tersebut.
“Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari,” imbuh Fadil.
Kasus Zaim Saidi bermula saat Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.
Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Profil Zaim Saidi
Zaim Saidi lahir di Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 Nopember 1962.
Ia menikah dengan seorang wanita pada tahun 1994 yang bernama Dini Damayanti, dan dikaruniai lima anak: Sahira Tasneem, Addina Akhtar, Anisa Zahra, Zidny Ilman, dan Maula Zakaria.1
Zaim Saidi merupakan alumnus Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1986.
Pada tahun 1991, ia memperoleh Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor (Washington DC).
Pada 1996 menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia dalam rangka 50 tahun
kemerdekaan RI.
Beasiswa tersebut dimanfaatkan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen, serta menempuh studi S-2, Public Affairs di Departement of Government and Public Administration di University of Sydney, Australia.
Tesisnya berjudul The Politics of Economic Reform in the New Order: 1986-1996.
Pada tahun 2005-2006 Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dantasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir Sufi, sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.
Hasil studinya ini ditulis dalam buku Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam.