Ingat Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober
Sebelumnya Geser Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah pada 10 Agustus 2021
Hindari Hari Kejepit Nasional (Harpitnas), Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW dari harusnya Selasa (19/10/2021) menjadi Rabu (20/10/2021).
Kebijakan tersebut masih dikaitkan dengan pandemic covid-19 yang meski sudah menurun namun belum sepenuhnya aman.
Kemenpan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar.
Perubahan libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Meski tanggal merahnya digeser, namun Kementerian Agama memastikan bahwa peringatan Maulid Nabi tetap jatuh pada 19 Oktober 2021.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi Kementerian Agama, Jumat (8/10/2021).
Adapun, salah satu alasan pemerintah untuk menggeser hari libur nasional adalah untuk mencegah meluasnya penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat saat hari libur.
Mobilitas umum terjadi jika ada libur berdekatan dengan akhir pekan, yang dikenal sebagai “hari kejepit nasional”.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021,” kata Kamaruddin.
Selain itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 menurut Kamaruddin ditiadakan.
Sebelumnya, pemerintah juga menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tanggal 11 Agustus 2021.
Larang cuti Tidak hanya menggeser Maulid Nabi, pemerintah juga mengantisipasi mobilitas saat libur dengan melarang aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian.
Secara detail, larangan dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tidak membolehkan ASN bepergian ke luar daerah dan cuti selama 18 hingga 22 Oktober 2021.
“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis keterangan Kemenpan RB pada akun Twitter resminya yang dikutip Rabu (13/10/2021).
Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti penting lainnya.