Kecepatan Mobil Vanessa Angel Bisa di Atas 140 Km/Jam
PJR Polda Jatim Pastikan Kecepatan di Atas 100 Km/Jam
APARAT kepolisian memperkirakan kecepatan di atas 100 Km/Jam. Sementara analis dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) kecepatan mobil Vanessa di atas 140 Km/Jam.
Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, di Tol Nganjuk-Mojokerto, Jawa Timur, Km 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Dwi Sumrahadi mengungkapkan, penyebab kecelakaan tunggal tersebut karena sopir mobil Mitsubishi Pajero bernopol B 1264 BJU, dalam keadaan mengantuk saat memacu kendaraan hingga mengalami kecelakaan pada KM 672.400/A pukul 11.36 WIB.
Karena mengantuk, diduga mobil melenceng ke kiri dan menghantam pembatas jalan berbahan beton hingga terpelanting yang mengoyak bodi mobil.
Sebagaimana dilaporkan laman Surya.Co.Id, hasil tinjauan analisis Ditlantas Polda Jatim tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya bercak roda bekas pengereman.
Artinya, beberapa saat sebelum mobil menghantam pembatas, tidak ada upaya pengereman secara manual dari sopir mobil untuk mengurangi laju kecepatan mobil.
“Diduga sopir mengantuk. Kami juga memeriksa aspal jalan juga tidak menemukan jejak bekas pengereman,” terang Dwi saat dihubungi, Kamis (4/11/2021) seperti dikutip Surya.Co.Id.
Vanessa Angel melakukan perjalanan darat dari Jakarta menuju Surabaya dengan mobil Pajero. Selain Vanessa, penumpang lain adalah suaminya, Bibi Ardiansyah, anak tunggal bernama Gala Sky Ardiansyah yang berusia 1,7 tahun.
Kendaraan ini dikemudikan sopir bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang berusia 24 tahun. Masih ada satu penumpang lagi seorang pengasuh Gala bernama Siska Lorenza.
Tubagus tinggal di Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor. Sedangkan perawat bayi bernama Siska Lorensa (21) tinggal di Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat.
Dua korban meninggal adalah Vanessa dan Bibi yang menjalani autopsi di RS Bhayangkara, Surabaya. Sedangkan tiga korban luka-luka termasuk anak Vanessa dirawat di RS Nganjuk.
Sementara Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, mobil Mitsubishi Pajero B 1264 BJU berisi lima orang termasuk sopir, melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.
Setibanya di KM 672.400/A, mobil mendadak oleng ke sisi kiri bahu jalan. Tak pelak, membuat mobil menghantam pembatas jalan berbahan beton.
Kuatnya benturan membuat bodi mobil terpelanting dari titik benturan di KM tersebut sejauh 30 meter hingga mobil teronggok di lajur cepat.
“Jenazah yang berada di luar kendaraan. Vanessa Angel berada sekitar 3 meter dari kendaraan tersebut,” ujar Latif saat dihubungi awak media, Kamis (4/11/2021).
Sedangkan, jenazah Bibi masih di dalam tempat duduknya di samping kiri sopir. Bibi alias Febri masih berada di tempat duduknya karena mengenakan sabuk pengaman kendaraan atau safety belt.
“Suami berada di dalam karena mengenakan safety belt, dan Vanessa tidak mengenakan safety belt dan duduk di sebelah kiri (belakang sopir),” ungkap Kombes Laatif.
Tentang kecepatan mobil, Latif memperkirakan sedang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Kalau dilihat dari kondisi kerusakannya, kendaraan tersebut melaju lebih dari 100 KM per jam.
Tetapi dari hasil pelaksanaan penyidikan nanti pergerakan kendaraan akan kita ketahui kecepatannya secara lebih tepat,” pungkasnya.
140 Km/Jam
Sementara Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) bahkan memperkirakan kecepatan di atas 140 km per jam.
“Nah ini kenapa diizinkan lari sekencang ini? Yang kedua, apakah sopir sudah cukup tidur sebelum mengemudi?” ungkap Sony kepada Liputan6.com.
Menurut Sony, untuk mencegah hal seperti ini terjadi, penumpang sebaiknya turut berperan dalam memperhatikan kondisi sopir.
Sopir yang sudah lelah bisa dilihat saat mengemudi, misalkan kepalanya terantuk-antuk, mata layu, waktu reaksi berkurang.
Waktu mengemudi tanpa berhenti paling lama dua sampai tiga jam, jika sudah sampai tiga jam, wajib masuk ke rest area untuk beristirahat.
Istirahat pun jangan lebih dari 30 menit. Jika lebih dari 30 menit sebaiknya tidur.
“Salah satu cara untuk menentukan waktu istirahat adalah dengan mengisi bensin tidak full.
Misalkan 200 ribu sampai 250 ribu rupiah. Jadi interval pengisian bahan bakar lebih cepat, dan menjadi indikator untuk istirahat di rest area,” sambung Sony.
Sony menyayangkan fitur keselamatan safety belt tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Mungkin safety belt ini tidak bisa sepenuhnya menyelamatkan, tapi bisa meminimalisasi risiko cedera. Dengan fitur safety belt penumpang akan tetap berada di dalam kabin meskipun mobil terguling-guling,” pungkas Sony.