Polisi Hadirkan Ortu Sopir Vanessa Angel untuk Pemulihan Trauma
Sopir Sudah Mengakui Ngebut dan Bermain Handphone Sebelum Kecelakaan
![Kondisi Tubagus Joddy](https://i0.wp.com/pejabatpublik.com/wp-content/uploads/2021/11/Kondisi-Tubagus-Joddy-scaled.jpg?fit=700%2C394&ssl=1)
TUBAGUS Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dalam kecelakaan maut di Tol Jombang arah Surabaya pada 4 November 2021, dinyatakan sehat tanpa mengalami luka apa pun.
Kendati demikian, Joddy mengalami trauma kategori berat. Apalagi, setelah Tubagus mengetahui bahwa Vanessa Angel dan Bibi tewas di TKP usai insiden tersebut.
Kecelakaan ini pun diduga karena kelalaian Joddy dalam mengendarai mobil. Kepada polisi, ia mengakui bahwa dirinya membawa mobil dengan kecepatan tinggi dan sempat bermain handphone.
Melalui podcast Deddy Corbuzier, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa Joddy mengalami trauma hingga belum dapat dilakukan pemeriksaan di awal kecelakaan.
“Meskipun semua orang bilang, ini sopir (penyebabnya) atau apa, tapi tetap di sini semua adalah korban. Kita harus lakukan pendampingan supaya kondisi psikisnya fit benar. Supaya, saat kami masuk dalam proses penyidikan saat ini, akan mudah untuk menggali (fakta) yang terjadi,” ungkap Lutfi.
Kombes Lutfi berbicara dalam video berjudul “Vanessa Angel Ini Yang Terjadi Sebenarnya” bersama Deddy Corbuzier Podcast yang diunggah, Senin (8/11), sebagaimana dikutip Kumparan.Com.
Polisi pun sempat memberikan pendampingan untuk Joddy, bahkan mendatangkan kedua orangtuanya untuk dapat membantu pemulihannya.
“Kami lakukan pendampingan dari awal dan orang tua juga sudah kami datangkan. Supaya menumbuhkan motivasi Joddy untuk bisa bercerita. Itu yang kami harapkan,” katanya.
Peluang Tersangka
Soal kemungkinan Tubagus Joddy menjadi tersangka, Lutfi belum banyak bicara. Latif mengatakan, dari pemeriksaan awal, polisi menduga bahwa Joddy mengendarai mobil Pajero Sport putih itu dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Hal ini yang membuat mobil tersebut hancur usai menghantam keras beton pembatas jalan tol.
“Kita sudah mendapatkan informasi di beberapa kilometer, itu kecepatan 130 km/jam. Dan saat di Km 672, oleng ke kiri menyentuh pembatas yang menggunakan besi dan yang fatalnya dia menghantam ujung pembatas beton tol. Dan itu terjadi benturan kerasnya dan terpelanting ke arah jalur cepat, mental 30 meter, tidak berguling tapi hanya berputar (ke arah sebaliknya),” beber Latif.
“Maka dilihat dari kerusakan kendaraan tersebut, saya sampaikan ini kecepatan di atas 100 km/jam, sampai nanti kami mendapat petunjuk bukti lainnya,” tambahnya.
Terkait video yang diduga diunggah Joddy sebelum kecelakaan terjadi dan memperlihatkan speedometer hingga mencapai kecepatan 200 km/jam, Latif mengaku masih mengumpulkan bukti lainnya.
“Kan di media sosial tersebar (kecepatan) di KM 555 dan itu sebagai bahan petunjuk kami. Kami juga sudah mengumpulkan CCTV di berbagai ruas tol yang mendekati TKP. Informasi menggunakan handphone sampai di titik TKP, itu masih kami dalami,” katanya.
Lantas, apabila sopir tersebut benar main handphone hingga mengalami kecelakaan, apakah itu tindak pidana?
“Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain. Lalai pun pidana. Kalau lalai, di Pasal 31o. Kalau ada unsur kesengajaan, di Pasal 311, sengaja mengemudikan hingga terjadinya kecelakaan. Kalau misal ketiduran, itu lalai, jadi Pasal 310. Tapi, kalau menggunakan HP, itu sengaja, bisa membahayakan penumpang dan itu bukan lalai,” pungkasnya.