Business is booming.

Jejak Mark Sungkar Setelah Vonis Diperberat dan Ditahan di Rutan

Kasus Memperkaya Diri Melalui Event Olahraga Tahun Anggaran 2018

HUKUMAN Mark Sungkar (73) diperberat dari 1,5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Tak hanya itu, Mark Sungkar bahkan diharuskan segera ditahan di rumah tahanan (rutan).

Perkara Mark Sungkar masuk ke pengadilan pada Maret 2021. Saat itu, dia didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Sebagaimana dilaporkan DetikCom, kasus ini berawal pada 29 November 2017, ketika Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, mengajukan proposal dana senilai Rp 5 miliar.

“Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat sehingga bertentangan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017,” ujar jaksa Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa 2 Maret 2021).

Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.

Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 694,9 juta.

“Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000,” tutur jaksa seperti dikutip DetikCom.

Baca Juga:  Debut Kedua, Lukaku Cetak Gol buat Chelsea

Hal ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 694.900.000 sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP.

Sempat Covid-19

Mark Sungkar pernah terpapar Covid-19 saat menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Kala itu, dia pun dibantarkan ke RSPP Jakarta. Ia lantas dirujuk RS Kramat Jati pada Maret 2021.

Mark Sungkar kemudian mengajukan perhomohan untuk menjadi tahanan kota. Hakim pun lantas mengabulkan permohonan itu dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya alasan kemanusiaan.

“Dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa (Mark Sungkar) dari sebelumnya menjadi tahanan rutan kepada tahanan kota,” ujar pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid, Rabu 5 Mei 2021.

Mark Sungkar menjadi tahanan kota terhitung 5 Mei 2021. Selanjutnya, Mark akan menjalani hukuman sebagai tahanan kota dan tetap mengikuti persidangan seperti biasanya.

Adapun alasan hakim mengabulkan status tahanan kota antara lain Mark Sungkar sudah berusia 73 tahun dan kondisi kesehatan menurun serta sempat terkena Covid-19. Sikap Mark yang kooperatif juga salah satu alasan majelis hakim.

“Terdakwa Mark sungkar sangat kooperatif selama menjalani proses hukum selama ini, dan ada jaminan dari keluarga selama Mark Sungkar berada dalam status menjadi Tahanan Kota ke depan,” katanya.

2,5 Tahun Bui

Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Mark Sungkar melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar humas Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Jaksa juga menuntut Mark Sungkar membayar uang pengganti Rp 694,9 juta. Mark diyakini jaksa bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan membuat laporan keuangan fiktif.
Hakim memvonis Mark Sungkat 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah merugikan negara.

Baca Juga:  Akun Twitter Bjorka Akhirnya di Suspend, Terakhir Ungkap Pembunuh Munir

Tak hanya itu, Mark Sungkar juga didenda Rp 50 juta. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi melalui dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.

Selain itu, Mark Sungkar juga diminta untuk membayar kerugian negara. Tak tanggung-tanggung, nominalnya cukup besar yaitu Rp 694,9 juta.

Hakim meminta Mark Sungkar agar bisa menjalani hukumannya. Yaitu seperti ketika ia menjalani tahanan kota.

Vonid Diperberat

Tak terima vonis Mark Sungkar lebih rendah, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Mark Sungkar (73) dari 1,5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta memerintahkan Mark Sungkar segera kembali ditahan di Rutan, saat ini tahanan kota.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 sebagaimana tertera dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis 9 Desember 2021.

Duduk sebagai ketua majelis M Yusuf dengan anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih, dan Margareta YUlie Bartin Setyaningsih. Majelis tinggi juga mewajibkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 694 juta. Majelis juga mengubah status Mark dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara.

Komentar
Loading...