Business is booming.

Reni Menangis Minta Tolong Agar Suaminya, Dokter Richard Lee, Dibebaskan

Polda Metro Jaya Menahan Richard Lee Sejak Senin Malam

DOKTER Richard Lee akhir ditahan oleh polisi terkait kasus akses ilegal. Sang istri, Reni Effendi, tampak tak terima dengan penahanan suaminya tersebut.

Reni mengunggah video ke akun Instagram pribadinya. Sambil menangis, Reni Effendi berusaha menolong suaminya dan meyakinkan bahwa sang suami tak bersalah.

“Jujur saya enggak mau viral untuk kedua kalinya. Tapi saya harus tolong suami. Tolong, Bapak Jokowi, Bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya enggak bersalah, suami saya disangkakan Pasal 30 ayat 1, yang katanya dihukum 8 tahun penjara,” ucap Reni Effendi.

Sebagaimana dikutip Kumparan.Com, Reni Effendi mengaku bingung di mana letak kesalahan suaminya. Menurut Reni, Richard Lee tidak membuat kesalahan.

“Jelas-jelas saya enggak tahu salahnya di mana, jelas-jelas dia upload di akunnya sendiri, bukan di mana-mana. Tapi, hukumannya 8 tahun penjara. Saya enggak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu. Tolong, teman-teman, tegakkan hukum di negara ini,” ucapnya memohon.

Pada 11 Agustus 2021, Richard juga sempat ditangkap karena mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Ia juga diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut. Richard tidak menjalani penahanan.

Lalu pada Senin, 27 Desember 2021, polisi menahan dokter Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Penahanan itu dilakukan lantaran berkas perkara kasus illegal access yang menjerat dirinya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa alias P21.

Atas dasar itu, polisi pun akan segera melimpahkan Richard yang berstatus sebagai tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Mulai malam ini dilakukan penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan sebagaimana dikutip Tempo.
Pengacara Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan kliennya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian kepada jaksa. Meski begitu, kata Razman, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sebut Jokowi Bajingan Tolol, Hastag TangkapRockyGerung Berkumandang

Proses penangkapan Richard Lee sempat divideokan istrinya, Reni Effendi. Video itu diunggah di akun Instagram dan selanjutnya viral. Dalam video yang beredar, polisi tampak membopong Richard Lee secara paksa.

Adapun Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.

Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: “Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan.” Padahal, akun Richard telah disita polisi pada 5 Agustus 2021.

Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard saat itu telah juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa unggahan di akun Instagram miliknya.

Atas perbuatan ilegal akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang atau UU ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.

Seruan Reni Effendi

Kini, Reni Effendi sebagai istri dr Richard Lee berjuang untuk penangguhan penahanan suaminya.

Di Instagram Story, Reni Effendi juga mengeluhkan soal hukum di negara ini. Ia bingung mengapa suaminya ditahan polisi, padahal sebelumnya sudah ada keputusan penangguhan penahanan.

“Ini yang menahan kepolisian loh, bukan kejaksaan. Kenapa, Pak? Suatu prestasi besar ya sebegitunya mau nahan suami saya? Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri. Terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat kooperatif,” tulis Reni Effendi.

Baca Juga:  Profil Marsma TNI Ardi Syahri, AAU 1996, Kadispenau

“Gila hukum di negeri ini, ya. Pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar. Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita, yang disita Instagram, suami saya upload di Facebook,” katanya dalam unggahan lain.

Reni kembali memohon ke Kapolri untuk membantu suaminya. Ia juga menyinggung soal pelaku kriminal lainnya seperti koruptor dan orang yang kabur karantina mandiri.

Komentar
Loading...