Business is booming.

Butuh 21 Saksi Ahli untuk Menangani Kasus Ceramah Bahar Smith

Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kasus BS

Mabes Polri menyampaikan perkembangan pemeriksaan terhadap kasus Bahar Smith (BS).

Kasus tersebut terkait pelanggaran UU ITE dengan terlapor BS.

Dalam wawancara doorstop yang dibagikan Divisi Humas Polri, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi pemeriksaan kasus BS.

Pemeriksaan yang berawal ceramah BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Kasus tersebut ditangani tim Polda Jabar.

Selain telah dilakukan pemeriksaan juga telah disita 4 barang bukti.

Yakni HP, Laptop, akun youtube dan email milik BS.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda Jawa Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari 1 pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, lanjut dia, 21 orang saksi ahli yang terdiri dari, empat orang saksi ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli soaial hukum dan tiga ahli kedokteran forensik.

“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.

Baca Juga:  Ini 30 Nama Pemain AC Milan untul Liga Champions

Sejalan dengan itu, Ramadhan menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.

“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kita tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” pungkas Ramadhan.

Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumna Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Bahar Smith tidak ada kaitannya dengan ucapannya yang bersinggungan dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

“Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat,” kata Erdi, Kamis 30 Desember 2021.

Erdi enggan merinci kasus apa yang menyeret Bahar sebagai terlapor.

Selain itu, ia juga enggan menyebut siapa yang melayangkan laporan tersebut. “Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya,” kata Erdi.

Menurutnya Erdi, laporan yang ditujukan kepada Bahar itu diduga berkaitan dengan ujarannya ketika berada di wilayah Cimahi atau wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga:  Persib Bandung Resmi Umumkan Kedatangan Ricky Kambuaya dan Rahmat Irianto dari Persebaya

“Diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat, namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa,” kata Erdi.

Dengan naiknya status kasus itu ke tahap penyidikan, menurutnya kepolisian pun bakal menjadwalkan pemanggilan kepada Bahar Smith.

“Oleh karena itu penyidikan kita mulai, nanti ke depannya kita akan update terkait perkembangannya,” kata dia.

Adapun di salah satu media sosial terdapat unggahan video Bahar Smith pada 11 Desember 2021 yang tengah berceramah di hadapan jamaahnya.

Ceramah tersebut diduga digelar di kawasan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, atau yang masih masuk ke wilayah hukum Polres Cimahi.

Sedangkan kini tengah ramai diperbincangkan soal ucapan Bahar yang mengulas pernyataan Jenderal Dudung pada suatu video. Sehingga polisi membantah bahwa SPDP terkait Bahar bukan soal itu.

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan BS akan dilakukan Senin (3/1/2022).

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...