Business is booming.

Bripda Randy Akhirnya Jadi Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Memaksa Kekasihnya Novia Widyasari Lakukan Aborsi Hingga Bunuh Diri

Masih ingat Bripda Randy Hari Sasongko (Bripda RB).

Polisi yang diduga penyebab kekasihnya Novia Widyasari (23) bunuh diri benar-benar dipecat secara tidak hormat.

Istilahnya, setelah hasil sidang kode etik, Brida Randy kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Hal iyu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2022).

Selain dipecat secara tidak hormat, Birpda Randy juga menjadi tersangka kasus bunuh diri Novia Widyasari.

Bripda Randy selanjutnya akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Nah, pasal itulah yang kini dipermasalahkan netizen.

Netizen dengan akun @mazzini_gsp, misalnya, berharap agar Bripda Randy dikenai pasal 347 bukan 348.

“Amiin, ini yg penting, semoga sangkaan pasalnya ganti. Karena kalau 348 Randy sendirian yg kena, kalau ganti jadi 347, bapak ibu Randy yg ikut nyuruh-nyuruh aborsi bisa kena juga.”

Pasal 347 hukumannya lebih berat yakni bisa 15 tahun penjara.

Lengkapnya pasal 347 (1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara, selama-lamanya lima belas tahun.

Sedang bunyi Pasal 348 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga:  Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman Dijaga 1.364 personel Gabungan

Seperti diketahui, seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri dimakam ayahnya di Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Belakangkan terungkap bahwa penyebab mahasiswi Unibraw Malang bunuh diri itu karena depresi.

Bripda Randy, anggota polisi di Polres Pasuruan itu, memaksa Novia yang dipacarinya melakukan aborsi.

Pemaksaan tersebut ikut andil menyebabkan Novia depresi hingga akhirnya bunuh diri.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, akhirnya diputuskan bahwa Bripda RB bersalah.

Secara pidana umum Bripda RB dianggap bersalah dan akan dijerat Pasal 348 Juncto 55 tentang aborsi.

Sementara perbuatan melanggar hukum secara internal melalui Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Dalam pasal itu, Bripda Randy dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

Untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.

Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada 2 Desember 2021 tidak ditemukan tanda – tanda penganiayaan.

“Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Lanjut Hadi, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” sebut Brigjen Pol Slamet sepereti dilansir humas.polri.go.id

Baca Juga:  RIP Dorce Gamalama, Netizen Terkenang Perjuangannya, Dimakamkan Sebagai Lelaki?

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di kos maupun di hotel.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tandasnya.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.

Maka dua pasal pun akhirnya dijatuhkan kepada Bripda RB.

“Kita akan menerapkan pasal – pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” ucapnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...