Dipecat Sebelum Disidang, Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kepemilikan Sabu-sabu Mencoreng Institusi
Kasus Kepemilikan Narkoba Seberat 6,7 Kg Jenis Sabu-sabu.
KARIER Brigadir ARG sebagai anggota Polri tamat. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, menjelaskan hal ini terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bersama dua rekannya, Maskum dan Dika.
Brigadir ARG merupakan oknum Brimob yang bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Perilakunya dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.
Brigadir ARG ditangkap bersama Maskum dan Dika atas kepemilikan narkoba seberat 6,7 kilogram sabu-sabu.
Ternyata Harry menegaskan bahwa tindakan ARG tidak dapat ditoleransi, sebab telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
“Kapolda Kepri berdasar Instruksi Kapolri akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG,” kata Harry dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (3/2/2022).
Brigadir ARG baru tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Dia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022.
Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Saat diamankan, Brigadir ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
“Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut,” ungkapnya.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
“Khusus oknum polisi ARG, dia ditambah hukuman pemecatan,” katanya menegaskan.
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika.
Berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.Com, anggota kepolisian yang terjerat narkoba dari tahun ke tahun meningkat. Selama tiga tahun terakhir sejak 2018, anggota kepolisian yang terlibat kasus narkoba tak pernah kurang dari 100.
Pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297 orang. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.
Sementara pada 2020, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat itu mengatakan pihaknya telah memecat 113 anggotanya karena terlibat pelanggaran berat sepanjang Januari-Oktober tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, mayoritas anggota terlibat pelanggaran kasus narkoba. Namun, Argo tak merinci berapa anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana narkoba.
Tahun 2021, keterlibatan polisi dalam kasus narkoba mendadak ramai setelah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anak buah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus tersebut, Kompol Yuni dinyatakan positif mengandung zat amphetamine atau sabu usai menjalani tes urine. Ia pun dimutasi sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.
Atas dasar fakta ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ‘menyelesaikan’ anak buahnya yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki.
Listyo mengultimatum anggotanya terkait ancaman pemecatan jika tidak dapat diperingatkan lagi. Menurutnya, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa.
Sumber berita: CNNIndonesia/Antara/JPNN