Business is booming.

Polisi Angkat Tangan Terkait Kasus Arteria Dahlan, MKD Janji Tindaklanjuti

Polri agar hati hati tangani kasus Arteria Dahlan, Nuansa Politik Tinggi

Arteria Dahlan belakangan kerap dibandingkan dengan Edy Mulyadi.

Keduanya dianggap SARA Arteria Dahlan dianggap menghina orang Sunda saat minta tak gunakan Bahasa Sunda dalam rapat di DPR.

Sedang Edy Mulyadi menghina warga Kalimantan karena menganggap tempat jin buang anak terkait pemindahan Ibukota.

Arteria Dahlan masih melenggang bebas, bahkan seolah tak tersentuh hukum, Edy Mulyadi ditahan di Polda Metro Jaya.

Ada pun polisi punya alasan tak bisa memproses Arteria Dahlan karena diantaranya dia anggota DPR yang punya hak imunitas.

Melalui web resminya Divisi Humas Polri menjelaskan tentang hak imunitas melalui sejumlah ahli.

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda.

Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi.

Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Efendi, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga:  Sertijab Tiga Pejabat Strategis TNI AU, Ini Daftarnya

“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucapnya terpisah.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

“Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3.

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.

“Hak imunittas bukan sekedar norma yg ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak.” Kata dosen hukum pidana ini.

Baca Juga:  Profil Yeremia Rambitan, Cedera Saat Tinggal Satu Poin Menang di Indonesia Open 2022

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.

MKD Janji Menindaklanjuti

Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bakal tetap menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Arteria.

Hal itu ditegaskan anggota MKD DPR Maman Imanulhaq dalam pernyataan video kepada Kompas.tv, Sabtu (5/2/2022).

“Jadi MKD sudah melakukan verifikasi atas pengaduan-pengaduan itu dan kita pun sepakat bahwa ini akan ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan maupun rapat anggota,” ujar Maman Imanulhaq.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut MKD telah melakukan verifikasi terhadap pengaduan-pengaduan terkait Arteria.

Arteria, kata Maman, dilaporkan oleh Komunitas Penutur Bahasa Sunda serta beberapa pihak lainnya.

Maman menyebut bahwa aduan tersebut sebenarnya akan ditindaklanjuti secara cepat. Namun, MKD menghadapi persoalan ketika sejumlah staf terpapar Covid-19.

Tapi sayang karena ada beberapa staf di MKD kena covid akhirnya MKD lockdown maka proses itu terhambat,” tuturnya.

Namun, disampaikan Maman, dari diskusi dengan fraksi-fraksi, hampir semuanya menyepakati untuk menidaklanjuti aduan terhadap Arteria Dahlan itu.

“Dalam beberapa komunikasi kita dengan beberapa fraksi intinya siap melanjutkan kasus arteria dahlan ini,” paparnya.

Bahkan, menurut Maman, MKD pun sudah berkomunikasi langsung dengan Arteria. Maman menyebut Arteria sudah siap dipanggil oleh MKD.

“Beliau siap dipanggil MKD, termasuk memberikan alasan-alasan apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Dia pun meminta masyarakat untuk tetap memercayai proses pemeriksaan di MKD.

“Proses ini tetap berjalan dan DPR sangat menghormati dan mengapresiasi pengaduan dan tuntutan masyaakat terutama dari masyarakat penutur bahasa Sunda,” jelasnya.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...