Business is booming.

TNI Sudah Terapkan Wajib Kartu BPJS dalam Lowongan Jadi Prajurit

Setiap intruksi dan penerapannya tentu akan berbeda-beda tergantung menerjemahkan

Tak percuma Presiden Jokowi mempercayai TNI menjadi yang terdepan dalam setiap kebijakannya.

Kala heboh munculnya kebijakan jual beli tanah harus disertai fotokopi kartu kepesertaan BPJS, TNI ternyata telah menerapkan duluan.

Penerapan kepesertaan BPJS kesehatan selanjutnya juga akan dikaitkan dengan pengurusan KTP, SIM dan STNK per Maret 2022 ini.

Hal itu tertuang dalam Inpres no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut berisi 23 halaman dan berlaku mulai 6 Januari 2022.

Nah saat TNI membuka lowongan menjadi prajurit gelombang I tahun 2022, fotokopi kepesertaan BPJS menjadi syaratnya.

Salah satu contohnya lowongan masuk tamtama TNI AL yang dimulai 13 Januari 2022.

Artinya hanya sepekan setelah Inpres itu keluar 6 Januari, pada 13 Januari TNI langsung menerapkannya.

Padahal secara khusus TNI tak masuk lembaga yang memperoleh intruksi berdasarkan inpres tersebut.

Berikut sejumlah syarat mendaftar jadi anggota TNI, contohnya TNI AL

1 Warga negara Republik Indonesia, pria beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

2 Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada tanggal 23 April 2022

3 Berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat;

4 Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang;

5 Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

6 Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata;

7 Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma;

Baca Juga:  Profil Mayjen TNI Rio Firdianto, Akmil 1993, Pa SaAkhli Tk III

8 Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua;dan

9 Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10 Berdomisisli Minimal 12 bulan di wilyah Panda/tempat Pendaftaran   terdekat yang di nyatakan sah secara administrsi Maupun fakta.

11 Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Saat ini sedang berlangsung seleksi Penerimaan Calon Tamtama PK TNI AL Gel I TA.2022.

Persisnya sedang berlangsung seleksi tingkat daerah sejak 13 Januari hingga 21 Februari, yang artinya tinggal dua hari lagi.

Selanjutnya sidang Pantukhir tingkat daerah diadakah tanggal 22 Februari 2022.

Bagi yang gagal jangan putus asa, karena peluang mendapat pekerjaan masih banyak di tempat lainnya.

Dan yang sukses jangan terlalu senang dulu karena ada tes tingkat selanjutnya.

Para peserta yang lolos tingkat daerah harus tetap jaga stamina.

Karena materi seleksi tingkat pusat hampir serupa, terutama tes samapta dan tes postur.

Seperti diberitakan sebelumnya Heboh jual beli tanah harus disertai fotokopi kepesertaan BPJS hanyalah sebagian kecil dari dampak Intruksi Presiden no 1 tahun 2022.

Inpres tersebut tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut berisi 23 halaman dan berlaku mulai 6 Januari 2022.

Adapun dasar keluarnya inpres adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Adapun kutipan bahwa semua warga wajib menjadi perserta BPJS tertuang dalam Bab III pasal 4 item G.

Isi persisnya Pasal 4: Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :

A kegotong-royongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas;  f. portabilitas; g. kepesertaan bersifat wajib; h. dan amanat , dan i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta

Intruksi Presiden no 1 tahun 2022 diberikan kepada beberapa menteri, jaksa agung, kapolri, kepala BP2MI, direksi BPJS Kesehatan, para kepala daerah, dan ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Baca Juga:  Beredar Video Bahasa Tubuh Jokowi Ogah Balas Rangkulan Surya Paloh

Inpres ini ditetapkan guna mengambil langkah-langkah untuk melakukan optimalisasi program jaminan kesehatan nasional.

Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap intruksi dan penerapannya tentu akan berbeda-beda tergantung menerjemahkan dan menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

Misal intruksi untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Adalah memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hasilnya jual beli tanah harus disertai fotokopi kartu BPJS aktif

Beberapa contoh intruksi dalam Intruksi Presiden no 1 tahun 2022 untuk para menteri (lengkapknya bisa di  download di Setkab.go.id

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menteri Perhubungan

Untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk: a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

b.meningkatkan upaya penegakan hokum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Komentar
Loading...