Profil Kolonel Inf Priyanto, Akmil 1994, Kini Sedang Didakwa Ancaman Hukuman Mati
Di Cimahi, Jawa Barat, Kolonel Priyanto menjemput teman wanitanya bernama Lala.
Kolonel Priyanto Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Kasrem Gorontalo bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kini sedang menjalani sidang militer kasus kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia di Nagrek.
Info terbaru dan mencengankan publik adalah bahwa sebelum musibah tersebut ada seorang wanota yang menemani Kolonel Priyanto ke Jakarta dan sempat tidur di satu kamar yang sama.
Fakta itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Adalah sopir Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, yang mengungkapkannya.
Ia menyebut wanita tersebut bernama Lala.
Awalnya, Kopda Andreas diminta menjelaskan oleh majelis hakim perihal keberadaan dirinya bersama Kolonel Priyanto.
Hal itu berawal ketika dia dan seorang sopir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, diminta mengantar Kolonel Priyanto dari Yogyakarta menuju Jakarta.
Saat itu, Kolonel Priyanto harus menghadiri rapat intel di Jakarta.
Mereka memutuskan berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan jalur via Bandung.
Pasalnya, di Cimahi, Jawa Barat, Kolonel Priyanto menjemput teman wanitanya bernama Lala.
Nah, dalam perjalanan mereka menginap dua malam.
Selama menginap, Kolonel Priyanto selalu satu kamar dengan Lala yang diduga selingkuhannya karena sang kolonel sudah punya keluarga.
Namun dalam perjalanan pulang, mobil yang dikemudian menabrak pasangan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Ironinya, atas perintah Priyanto, Handi dan Salsabila tidak dibawa ke rumah sakit terdekat, namun mayatnya dibuang ke sungai di Cilacap.
Belakangan mayat keduanya ditemukan warga mengabang di pinggir sungai.
Terungkaplah bahwa mereka korban kecelakaan mobil yang dikendarai Kolonel Priyanto dan sopirnya.
Seperti dilansir Youtube Kompas TV, Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Kolonel Priyanto adalah alumni Akmil 1994.
Saat kejadian ia menjabat Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Kolonel Inf Priyanto juga pernah menjabat sebagai Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro yang diemban mulai April 2019.
Pada tahun 2015 Inf Priyanto juga pernah bertugas sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul.