Business is booming.

Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una Segera Diperiksa Kasus Penipuan DNA Pro

"Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,"

Kasus penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro terus diusut polisi.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 12 tersangka.

Selanjutnya sejumlah selebriti akan diperiksa polisi terkait kasus penipuan dengan korban ratusan orang itu.

Selebirit yang akan dipanggil antara lain Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una

Dittipideksus Bareskrim Polri bahkan telah melayangkan surat panggilan kepada perancang busana dan public figure Ivan Gunawan (IG).

Ivan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa figur publik lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi.

Namun untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG saja.

“Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata dia seperti dilansir situs resmi Mabes Polri.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).

Baca Juga:  Profil Brigjen Inf Achmad Fauzi, Alumni Akmil 1995, Datangi Bahar Smith

Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4/2022), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, kasus investasi bodong yang diduga melibatkan sejumlah figur publik itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022).

Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.

Sebelumnya, robot trading Fahrenheit yang menghebohkan publik.

Kali ini kasus investasi robot trading DNA Pro yang terbukti merugikan ratusan orang.

DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading. Robot trading ini dijual kepada para member.

Robot trading DNA Pro ini merupakan produk dari PT DNA Pro Akademi.

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...