Akhirnya Bareskrim Menahan Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo Indra Kenz
Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo pimpinan Indra Kenz
Bareskrim Mabes Polri memutuskan untuk menahan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei. Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo pimpinan Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan keduanya langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Vanessa dan Rudiyanto telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan ayahnya akan menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Iya keduanya selama 20 hari ke depan di rutan Mabes Polri,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Vanessa dan Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Sedangkan terkait kasus Binomo, total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kini, tersisa satu tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4).
Setelah Pemeriksaan
Pada kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Vanessa, Brian Praneda mengabarkan bahwa kliennya sudah sedang diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka. Pada hari Senin, mereka menjalani proses pemeriksaan hingga penyusunan BAP.
Melalui kuasa hukum, mereka sudah pula menyerahkan surat pemberitahuan. Dalam surat itu, keduanya meminta pergantian jadwal pemeriksaan.
Selain mereka berdua, adik Indra Kenz, Nathania Kenz, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran ketiganya di kasus Indra Kenz.
Ketiganya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz.
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Dalam kasus ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.
Sumber: Kumparan.Com
Link: https://kumparan.com/kumparannews/bareskrim-tahan-vanessa-khong-dan-ayahnya-terkait-kasus-binomo-1xuWBfkRYO5/full