Hastag Kami Percaya ACT Trending, PPATK Perkuat Dugaan Ada Penyelewengan Dana
Yang jelas #KamiPercayaACT daripada  @temponewsroom @tempodotco
Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus jadi pembicaraan.
Uniknya kini muncul pembelaan dalam bentuk hastag Kami Percaya ACT atau #KamiPercayaACT
Hastag itu muncul setelah sehari sebelumnya beredar hastag jangan percaya ACT #JanganpercayaACT.
Adapun #JanganpercayaACT muncul terkait dengan laporan utama majalah Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat.
Dalam laporan itu Temp mengungkapkan Dana ACT yang ternyata banyak digunakan untuk memberikan gaji dan fasilitas mewah kepada para petingginya.
Penyelewangan di ACT makin diperkuat dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan ada dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
Berikut cuitan sejumlah netizen pembela ACT dengan #KamiPercayaACT
@610_***: Yang jelas #KamiPercayaACT daripada  @temponewsroom @tempodotco
@PanciB***: Assalamualaikum warga Konoha Bantu sundul tagar ini  #KamiPercayaACT #KamiPercayaACT
@144S***: #KamiPercayaACT setelah muhammadiyah disasar dan mau dirampok uangnya kini ACT yang mulai di kilik barang kali berhasil bisa di bekukan kan lumayan dapet duit lagi tuh gerombolan rampok duit rakyat
@Amer13773***: tetap semangat utk perjuangan,,buzzer barat & israel jelas menyerang #KamiPercayaACT
@susanto_t****: #KamiPercayaACT. Mukidi plng dr sono…untk menutupi kebohongannya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana yang dhimpun ACT itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Saat ini pihaknya juga telah menyerahkan hasil kajian yang telah dilakukan kepada aparat yang berwenang, khususnya Polri.
“Iya kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil Analisis yang kami sampaikan kepasa aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ivan juga menjelaskan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Densus 88 dan BNPT untuk mengusut aliran untuk aktivitas terlarang tersebut. “Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum,” ucapnya.
Sementara itu Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menegaskan lembaga filantropi yang dipimpinnya ini bukan merupakan Amil Zakat.
Dengan demikian pemotongan donasi umat tidak mengikuti syariat Islam seperti lembaga zakat lainnya.
Ibnu menjelaskan, dalam syariat Islam lembaga zakat hanya dibolehkan memotong 12,5 persen dari total dana. Sementara, ACT yang bukan merupakan Amil Zakat memutuskan memotong dana sebesar 13,5 persen.
“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen. Mereka yang merupakan Amil Zakat memotong 12,5 persen. Kenapa ACT mengambil lebih? Karena ACT bukan lembaga zakat,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.
“ACT itu filantropi umum yang dananya bersumber dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq dan ada yang dari dana zakat,” sambungnya.
Ibnu menerangkan, pemotongan 13,5 persen dana umat itu diambil dari zakat sebesar 12,5 persen.
Kemudian sisanya diambil dari infaq umum, CSR, serta dana hibah.
Sedangkan, untuk dana waqaf yang diterima ACT sama sekali tidak dilakukan pemotongan.
Kata Ibnu, jika kebutuhan bantuan kemanusiaan untuk dialokasikan di 47 negara itu sangat besar, maka pihaknya akan mengambil dari dana non zakat seperti, infaq atau donasi umum yang diberikan masyarakat.
Bahkan, tak jarang gaji karyawan ikut terkena potongan jika biaya operasional membludak.