Business is booming.

Profil Kombes Pol Totok Suharyanto, Akpol 1994, Sukses Bikin MSAT Menyerah

Terpaksa mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan MSAT 7 Juli 2022 itu.

Sukses Polda Jatim memaksa pelaku pencabulan, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), menyerahkan diri menjadi bahan perbincangan.

Polda Jatim menjadi trending karena proses penangkapan terbukti tak mudah.

Aparat Polda Jatim dan Polres Jombang butuh melakukan penggeledahan dan bertahan  hingga 15 jam di Ponpes pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Bahkan mereka memperoleh perlawanan dari simpatisan MSAT yang merupakan putra kiai pemilik pesantren tersebut.

Nah, salah satu perwira terdepan dalam penangkapan MSAT adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Ia mengaku pihaknya terpaksa mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022 itu.

Dari ratusan orang yang diamankan polisi telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.

“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” Jelasnya

Baca Juga:  Profil Maruarar Sirait, Pamit dari PDI Perjuangan Pilih Jokowi

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Profil Kombes Totok Suharyanto

Kombes. Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.H. lahir 29 Oktober 1972 (50 tahun).

Ia adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 3 Agustus 2020 mengemban amanat sebagai Dirreskrimum Polda Jatim.

Totok, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse. Jabatan terakhirnya adalah Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim polri.

Riwayat Pendidikan

Pendidikan Umum

SD (1985)

SMP (1988)

SMA (1991)

S1 PTIK (2003)

S2 (2005)

Pendidikan Kepolisian

Akpol (1994)

KIBI (2001)

PTIK (2003)

Basic Computer Investigation Training Bangkok (BCIT) (2006)

Environmental Law Enforcement Training Indonesia Australia (2006)

Sespim Polri (2008)

Susjab Kapolres (2010)

Riwayat Jabatan

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestro Jakarta Barat Polda Metro Jaya (1994)

Danton Tar Akpol (1998)

Dankie Tar Akpol (2000)

Kasat Reskrim Polres Malang Kota (2003)

Kasat Reskrim Polwil Malang (2005)

Wakapolres Malang Kota (2007)

Pamen Bareskrim Polri (2008)

Kasat Idik II Ditresnarkoba Polda Jatim (2010)

Kapolres Trenggalek Polda Jatim (2011)

Kapolres Malang Kota Polda Jatim (2013)

Wadirreskrimsus Polda DIY (2015)

Dirreskrimsus Polda Gorontalo (2016)

Kasubdit IV Ditipidkor Bareskrim Polri (2017)

Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (2018)

Kasubdit II Ditipidkor Bareskrim polri (2019)

Dirreskrimum Polda Jatim (2020)

Orang Lain Juga Baca
Komentar
Loading...